Sepekan, 185 peserta kampanye terbuka ditilang
Minggu, 23 Maret 2014 - 19:16 WIB
Sepekan, 185 peserta kampanye terbuka ditilang
A
A
A
Sindonews.com - Sejak dimulainya kampanye terbuka sepekan lalu oleh Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) pada Minggu 16 Maret 2014 lalu. Hingga saat ini 185 pelaku pelanggar yang ditilang, kebanyakan dari sepeda motor.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus menertibkan para pelanggar lalu lintas, khususnya peserta atau simpatisan kampanye partai politik (parpol).
"Selama sepekan, ada sekira 185 pelanggar yang ditilang, terdiri dari 179 sepeda motor, tiga mobil pickap, dan tiga angkutan umum. Kami juga menyita 34 SIM, 150 STNK, satu kendaraan ditahan, dan ada 39 teguran," katanya di Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Hari ini, kata dia, ada 52 pelanggar yang ditilang dengan 10 teguran, lalu menyita 12 SIM, 39 STNK, dan ada sebuah kendaraan roda dua yang diamankan karena tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Pelanggar paling banyak masih didominasi oleh kendaraan bermotor, sebanyak 48 pelanggar.
Diantara simpatisan parpol yang melanggar, selain sepeda motor, sebuah pickap, dan tiga unit mikrolet, diketahui pelanggar adalah mereka yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan sopir ada tiga orang.
"Pelanggar sepeda motor yang ditilang lantaran 47 pengendara tak mengenakan helm dan ada sekitar empat pengendara motor yang mengemudi melebihi kapasitas. Usia pelanggar pun bervariatif, mulai dari usia 22 sampai 40," tegasnya.
Hindarsono mengungkapkan, dari tiga partai yang berkampanye hari ini, Partai Gerindra yang banyak melanggar. "Ada 29 pelanggar yang ditilang di beberapa titik, yaitu di Gunung Sahari, Jalan S Parman Semanggi Atas, dan Asia Afrika Senayan, dan Ampera Raya," tuturnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penindakan peserta kampanye selama pekan, diketahui jumlah pelangar dari Parpol Nasional Demokrat (Nasdem) berjumlah empat, PKB 14, PKS satu, Golkar 28, Gerindra 40, Demokrat 24, PAN dua, dan PPP, ada sembilan.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus menertibkan para pelanggar lalu lintas, khususnya peserta atau simpatisan kampanye partai politik (parpol).
"Selama sepekan, ada sekira 185 pelanggar yang ditilang, terdiri dari 179 sepeda motor, tiga mobil pickap, dan tiga angkutan umum. Kami juga menyita 34 SIM, 150 STNK, satu kendaraan ditahan, dan ada 39 teguran," katanya di Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Hari ini, kata dia, ada 52 pelanggar yang ditilang dengan 10 teguran, lalu menyita 12 SIM, 39 STNK, dan ada sebuah kendaraan roda dua yang diamankan karena tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Pelanggar paling banyak masih didominasi oleh kendaraan bermotor, sebanyak 48 pelanggar.
Diantara simpatisan parpol yang melanggar, selain sepeda motor, sebuah pickap, dan tiga unit mikrolet, diketahui pelanggar adalah mereka yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan sopir ada tiga orang.
"Pelanggar sepeda motor yang ditilang lantaran 47 pengendara tak mengenakan helm dan ada sekitar empat pengendara motor yang mengemudi melebihi kapasitas. Usia pelanggar pun bervariatif, mulai dari usia 22 sampai 40," tegasnya.
Hindarsono mengungkapkan, dari tiga partai yang berkampanye hari ini, Partai Gerindra yang banyak melanggar. "Ada 29 pelanggar yang ditilang di beberapa titik, yaitu di Gunung Sahari, Jalan S Parman Semanggi Atas, dan Asia Afrika Senayan, dan Ampera Raya," tuturnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penindakan peserta kampanye selama pekan, diketahui jumlah pelangar dari Parpol Nasional Demokrat (Nasdem) berjumlah empat, PKB 14, PKS satu, Golkar 28, Gerindra 40, Demokrat 24, PAN dua, dan PPP, ada sembilan.
(mhd)