Dana lambat cair, pelunasan tunjangan guru macet

Minggu, 23 Maret 2014 - 19:36 WIB
Dana lambat cair, pelunasan...
Dana lambat cair, pelunasan tunjangan guru macet
A A A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) belum dapat menyelesaikan tunjangan profesi guru dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan proses pencairan dana di instansi dan DPR yang diminta sangatlah lambat.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Pinmas) Kemenag Zubaidi mengatakan, belum dapat di cairkan pembayaran tunjangan profesi guru karena masih melewati proses yang berkelanjutan.

Menurutnya, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru selesai dalam beberapa waktu ini, yang menunjukan utang yang harus dibayarkan sebesar Rp4,7 triliun.

“Telah diajukan melalui APBNP sebesar Rp 3,1 triliun bulan Juni atau Juli baru dapat dilakukan pembahasan. Namun jumlah ini meningkat setelah dilakukan audit BPKP,” kata Zubaidi saat ditemui di Jakarta, Minggu (23/3/2014).

Sebelumnya, telah dialokasikan Rp600 miliar pada 2014 dan kekuranganya masih dibahas bersama Komisi VIII DPR bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat diselesaikan tahun ini.

Menurut dia, selain permasalahan dari sisi keuangan juga dapat dilihat patner yang bekerjasama dalam hal ini Komisi VIII DPR. Tentunya, patner antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berbeda dengan Kemenag.

Karena DPR juga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan. “Mitra Komisinyakan berbeda kalau Kemendiknud kan Komisi X kalau kitakan Komisi VIII selain itu dinamika pembahasanya juga masing-masing berbeda,” ucapnya.

Tentunya, mitra kerja Kementerian dalam hal ini Kemendikbud dan Kemenag juga dapat mempengaruhi lambatnya pencairan dana. Namun, Zubaidi membnatah bahwa Komisi VIII telah meperlambat pencairan dana tunjangan guru.

“Mereka sama serius dan semangat memperjuangkan dengan Komisi X. Tentu tidak dapat disamakan mana yang lebih cepat,” ujar Zubaidi.

Persoalan lainya, penyusaian yang harus dilakukan sepert adanya aplikasi baru yang harus dikenlai dan kemudian terdapat akun-akun baru yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

Maka dari itu dibutuhkan penguasaan oleh para operatornya yang ada di Kemenag. Pengahalang lainya ialah masih adanya tanda bintang yang belum dapat dilepas, dikarenakan belum legkapnya tanda tangan di dokumen tersebut.

Dalam hal ini, lanjut Zubaidi bahwa perlu dikroscek, apakah uang yang sudah cair di Kemendikbud sudah sampai di tangan para guru. Karenanya proses biasanya dana tersebut disampaikan melalui pemerintah daerah (pemda).

“Karena tidak ada orang ambil tunjangan langsung di Kemendikbud. Mangkanya perlu di cek dahulu itu transferan dari Kemendukbud apakah sudah disampaikan oleh Pemdanya,” tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Tunjangan Guru Belum...
Tunjangan Guru Belum Cair? Periksa Kembali Nomor Rekening
Aturan Kenaikan Tunjangan...
Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Kemendikdasmen Targetkan...
Kemendikdasmen Targetkan Penyaluran Tunjangan Guru Tuntas Jelang HGN 2025
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
TPG Guru Cair Bulanan...
TPG Guru Cair Bulanan Mulai 2026, Anggaran Capai Rp72,2 Triliun
Begini Tahapan Penyaluran...
Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved