Dana lambat cair, pelunasan tunjangan guru macet
Minggu, 23 Maret 2014 - 19:36 WIB
Dana lambat cair, pelunasan tunjangan guru macet
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) belum dapat menyelesaikan tunjangan profesi guru dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan proses pencairan dana di instansi dan DPR yang diminta sangatlah lambat.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Pinmas) Kemenag Zubaidi mengatakan, belum dapat di cairkan pembayaran tunjangan profesi guru karena masih melewati proses yang berkelanjutan.
Menurutnya, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru selesai dalam beberapa waktu ini, yang menunjukan utang yang harus dibayarkan sebesar Rp4,7 triliun.
“Telah diajukan melalui APBNP sebesar Rp 3,1 triliun bulan Juni atau Juli baru dapat dilakukan pembahasan. Namun jumlah ini meningkat setelah dilakukan audit BPKP,” kata Zubaidi saat ditemui di Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Sebelumnya, telah dialokasikan Rp600 miliar pada 2014 dan kekuranganya masih dibahas bersama Komisi VIII DPR bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat diselesaikan tahun ini.
Menurut dia, selain permasalahan dari sisi keuangan juga dapat dilihat patner yang bekerjasama dalam hal ini Komisi VIII DPR. Tentunya, patner antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berbeda dengan Kemenag.
Karena DPR juga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan. “Mitra Komisinyakan berbeda kalau Kemendiknud kan Komisi X kalau kitakan Komisi VIII selain itu dinamika pembahasanya juga masing-masing berbeda,” ucapnya.
Tentunya, mitra kerja Kementerian dalam hal ini Kemendikbud dan Kemenag juga dapat mempengaruhi lambatnya pencairan dana. Namun, Zubaidi membnatah bahwa Komisi VIII telah meperlambat pencairan dana tunjangan guru.
“Mereka sama serius dan semangat memperjuangkan dengan Komisi X. Tentu tidak dapat disamakan mana yang lebih cepat,” ujar Zubaidi.
Persoalan lainya, penyusaian yang harus dilakukan sepert adanya aplikasi baru yang harus dikenlai dan kemudian terdapat akun-akun baru yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Maka dari itu dibutuhkan penguasaan oleh para operatornya yang ada di Kemenag. Pengahalang lainya ialah masih adanya tanda bintang yang belum dapat dilepas, dikarenakan belum legkapnya tanda tangan di dokumen tersebut.
Dalam hal ini, lanjut Zubaidi bahwa perlu dikroscek, apakah uang yang sudah cair di Kemendikbud sudah sampai di tangan para guru. Karenanya proses biasanya dana tersebut disampaikan melalui pemerintah daerah (pemda).
“Karena tidak ada orang ambil tunjangan langsung di Kemendikbud. Mangkanya perlu di cek dahulu itu transferan dari Kemendukbud apakah sudah disampaikan oleh Pemdanya,” tegasnya.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Pinmas) Kemenag Zubaidi mengatakan, belum dapat di cairkan pembayaran tunjangan profesi guru karena masih melewati proses yang berkelanjutan.
Menurutnya, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru selesai dalam beberapa waktu ini, yang menunjukan utang yang harus dibayarkan sebesar Rp4,7 triliun.
“Telah diajukan melalui APBNP sebesar Rp 3,1 triliun bulan Juni atau Juli baru dapat dilakukan pembahasan. Namun jumlah ini meningkat setelah dilakukan audit BPKP,” kata Zubaidi saat ditemui di Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Sebelumnya, telah dialokasikan Rp600 miliar pada 2014 dan kekuranganya masih dibahas bersama Komisi VIII DPR bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat diselesaikan tahun ini.
Menurut dia, selain permasalahan dari sisi keuangan juga dapat dilihat patner yang bekerjasama dalam hal ini Komisi VIII DPR. Tentunya, patner antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berbeda dengan Kemenag.
Karena DPR juga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan. “Mitra Komisinyakan berbeda kalau Kemendiknud kan Komisi X kalau kitakan Komisi VIII selain itu dinamika pembahasanya juga masing-masing berbeda,” ucapnya.
Tentunya, mitra kerja Kementerian dalam hal ini Kemendikbud dan Kemenag juga dapat mempengaruhi lambatnya pencairan dana. Namun, Zubaidi membnatah bahwa Komisi VIII telah meperlambat pencairan dana tunjangan guru.
“Mereka sama serius dan semangat memperjuangkan dengan Komisi X. Tentu tidak dapat disamakan mana yang lebih cepat,” ujar Zubaidi.
Persoalan lainya, penyusaian yang harus dilakukan sepert adanya aplikasi baru yang harus dikenlai dan kemudian terdapat akun-akun baru yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Maka dari itu dibutuhkan penguasaan oleh para operatornya yang ada di Kemenag. Pengahalang lainya ialah masih adanya tanda bintang yang belum dapat dilepas, dikarenakan belum legkapnya tanda tangan di dokumen tersebut.
Dalam hal ini, lanjut Zubaidi bahwa perlu dikroscek, apakah uang yang sudah cair di Kemendikbud sudah sampai di tangan para guru. Karenanya proses biasanya dana tersebut disampaikan melalui pemerintah daerah (pemda).
“Karena tidak ada orang ambil tunjangan langsung di Kemendikbud. Mangkanya perlu di cek dahulu itu transferan dari Kemendukbud apakah sudah disampaikan oleh Pemdanya,” tegasnya.
(maf)