KPK segera usut pemberi uang muka mobil Anas
Sabtu, 22 Maret 2014 - 11:25 WIB
KPK segera usut pemberi uang muka mobil Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui secara pasti informasi yang disampaikan Firman Wijaya, kuasa Hukum Anas Urbaningrum, bahwa uang muka mobil Toyota Harrier kliennya, dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kendati demikian, juru bicara KPK Johan Budi SP mengakui setiap informasi yang disampaikan kepada penyidik KPK akan ditelusuri, termasuk informasi yang disampaikan dalam bentuk pernyataan.
"Setiap informasi atau data yang disampaikan oleh tersangka atau saksi-saksi tentu akan didalami penyidik," kata Johan melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (22/3/2014).
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi yang disampaikan pihak mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Apakah keterangan itu didukung fakta-fakta atau tidak, sehingga bisa disimpulkan data dan informasi itu benar atau tidak," tukasnya.
Sebelumnya, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum mengungkapkan, uang muka pembelian mobil Toyota Harrier kliennya adalah pemberian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pemberian uang muka pembelian mobil Harrier itu dari pak SBY," kata Firman usai mendampingi Anas di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2014.
Menurut Firman, pemberian mobil itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih kepada Anas lantaran sudah berjuang dalam pileg dan pilpres tahun 2009. Menurutnya, uang itu diserahkan dalam bentuk tunai.
"Pemberian uang mukanya dari Pak SBY kepada Mas Anas. Kan pemeriksaan itu (pertanyaan) kan terakhir, berikanlah kesempatan mas Anas untuk merinci termasuk audit yang independen itu yah. Jadi belum didetailkan, dan mas Anas akan mendetailkan pada pemeriksaan berikutnya," jelasnya.
Berita:
Kasus Hambalang, KPK diminta usut lingkaran penguasa
Kendati demikian, juru bicara KPK Johan Budi SP mengakui setiap informasi yang disampaikan kepada penyidik KPK akan ditelusuri, termasuk informasi yang disampaikan dalam bentuk pernyataan.
"Setiap informasi atau data yang disampaikan oleh tersangka atau saksi-saksi tentu akan didalami penyidik," kata Johan melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (22/3/2014).
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi yang disampaikan pihak mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Apakah keterangan itu didukung fakta-fakta atau tidak, sehingga bisa disimpulkan data dan informasi itu benar atau tidak," tukasnya.
Sebelumnya, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum mengungkapkan, uang muka pembelian mobil Toyota Harrier kliennya adalah pemberian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pemberian uang muka pembelian mobil Harrier itu dari pak SBY," kata Firman usai mendampingi Anas di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2014.
Menurut Firman, pemberian mobil itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih kepada Anas lantaran sudah berjuang dalam pileg dan pilpres tahun 2009. Menurutnya, uang itu diserahkan dalam bentuk tunai.
"Pemberian uang mukanya dari Pak SBY kepada Mas Anas. Kan pemeriksaan itu (pertanyaan) kan terakhir, berikanlah kesempatan mas Anas untuk merinci termasuk audit yang independen itu yah. Jadi belum didetailkan, dan mas Anas akan mendetailkan pada pemeriksaan berikutnya," jelasnya.
Berita:
Kasus Hambalang, KPK diminta usut lingkaran penguasa
(kur)