Usai diperiksa KPK, ipar Anas enggan bicara
Jum'at, 21 Maret 2014 - 18:42 WIB
Usai diperiksa KPK, ipar Anas enggan bicara
A
A
A
Sindonews.com - Dina Zad, adik ipar mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Usai diperiksa sekira pukul 17.36 WIB, Jumat (21/3/2014), Dina tidak bersedia memberikan komentar kepada awak media. Dia memilih berlindung di balik seorang perempuan dan lelaki yang sama-sama keluar gedung.
Dina diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum. Dina meninggalkan Gedung KPK dengan naik mobil Toyota Kijang Innova warna kuning emas dan tanpa berkomentar.
Anas sudah berstatus tersangka TPPU dan dugaan penerimaan gartifikasi dalam proyek Spor Center Hambalang. Anas disangka melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai diperiksa sekira pukul 17.36 WIB, Jumat (21/3/2014), Dina tidak bersedia memberikan komentar kepada awak media. Dia memilih berlindung di balik seorang perempuan dan lelaki yang sama-sama keluar gedung.
Dina diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum. Dina meninggalkan Gedung KPK dengan naik mobil Toyota Kijang Innova warna kuning emas dan tanpa berkomentar.
Anas sudah berstatus tersangka TPPU dan dugaan penerimaan gartifikasi dalam proyek Spor Center Hambalang. Anas disangka melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)