Jangan pilih pemimpin tak amanah
Jum'at, 21 Maret 2014 - 16:48 WIB
Jangan pilih pemimpin tak amanah
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komite Anti Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok) Kasno melarang masyarakat Kota Depok, untuk memilih kembali Anggota DPRD Kota Depok periode 2009-2014 yang mencalonkan kembali dalam pemilu legislatif (pileg).
Pasalnya, karena selama menjadi anggota dewan, mereka dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Mereka lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok, dengan melupakan kepentingan masyarakat.
"Kita harus berani melakukan revolusi untuk menolak mereka kembali duduk menjadi anggota dewan. Ingat, warga negara RI yang baik, jangan lupa, tanggal 9 April 2014 untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di manapun Anda berdomisili, untuk memilih para wakil rakyat sesuai dengan keinginan," kata Kasno, di Depok, Jumat (21/3/2014).
Setidaknya, kata dia, ada 36 anggota DPRD Depok periode 2009-2014 yang mencalonkan kembali, sementara empat anggota DPRD lainnya mencalonkan ke DPRD tingkat satu atau provinsi.
"Totalnya ada 40 orang dari enam dapil di Depok. Mereka, selama lima tahun atau satu periode 2009-2014 menduduki jabatannya sebagai wakil rakyat atau sebagai anggota DPRD Depok, tidak menjalankan amanat Undang-undang (UU) maupun ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pasalnya, karena selama menjadi anggota dewan, mereka dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Mereka lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok, dengan melupakan kepentingan masyarakat.
"Kita harus berani melakukan revolusi untuk menolak mereka kembali duduk menjadi anggota dewan. Ingat, warga negara RI yang baik, jangan lupa, tanggal 9 April 2014 untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di manapun Anda berdomisili, untuk memilih para wakil rakyat sesuai dengan keinginan," kata Kasno, di Depok, Jumat (21/3/2014).
Setidaknya, kata dia, ada 36 anggota DPRD Depok periode 2009-2014 yang mencalonkan kembali, sementara empat anggota DPRD lainnya mencalonkan ke DPRD tingkat satu atau provinsi.
"Totalnya ada 40 orang dari enam dapil di Depok. Mereka, selama lima tahun atau satu periode 2009-2014 menduduki jabatannya sebagai wakil rakyat atau sebagai anggota DPRD Depok, tidak menjalankan amanat Undang-undang (UU) maupun ketentuan yang berlaku," tegasnya.
(maf)