1,5 juta surat suara hilang & rusak
Jum'at, 21 Maret 2014 - 15:12 WIB
1,5 juta surat suara hilang & rusak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses pencetakan dan distribusi logistik surat suara sudah 100 persen. Namun, pada prosesnya masih terjadi masalah.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU divisi logistik, Arief Budiman. Menurutnya, distribusi surat suara mulai tersebar di tingkat kabupaten atau kota di Indonesia dan ada yang mengalami kerusakan bahkan hilang.
"Surat suara (hilang dan rusak) 1.537.160 yang diminta diproduksi ulang," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Arief menambahkan, untuk jumlah surat suara yang hilang dan rusak, pihaknya meminta kepada KPU daerah, khususnya KPU kabupaten atau kota, untuk segera melaporkan.
Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk perusahaan pencetak surat suara. "Laporan itu kita beritahukan paling lambat 25 Maret," ujarnya.
Sementara itu, untuk mengganti surat suara yang hilang dan rusak tersebut, pihaknya meminta kepada masing-masing KPU kabupaten atau kota, agar membuat berita acara dan melaporkan kepada KPU pusat.
"Mesin itu sekali pencet dalam satu jam 80 ribu surat suara. Produksi gampang tapi distribusinya yang agak lama," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPU menargetkan proses penyebaran surat suara paling lambat tiga hari harus sudah masuk ke KPU kabupaten atau kota, sebelum dilanjutkan ke tingkat kecamatan, sampai kelurahan dan desa sehari sebelum pemungutan suara dimulai.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU divisi logistik, Arief Budiman. Menurutnya, distribusi surat suara mulai tersebar di tingkat kabupaten atau kota di Indonesia dan ada yang mengalami kerusakan bahkan hilang.
"Surat suara (hilang dan rusak) 1.537.160 yang diminta diproduksi ulang," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Arief menambahkan, untuk jumlah surat suara yang hilang dan rusak, pihaknya meminta kepada KPU daerah, khususnya KPU kabupaten atau kota, untuk segera melaporkan.
Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk perusahaan pencetak surat suara. "Laporan itu kita beritahukan paling lambat 25 Maret," ujarnya.
Sementara itu, untuk mengganti surat suara yang hilang dan rusak tersebut, pihaknya meminta kepada masing-masing KPU kabupaten atau kota, agar membuat berita acara dan melaporkan kepada KPU pusat.
"Mesin itu sekali pencet dalam satu jam 80 ribu surat suara. Produksi gampang tapi distribusinya yang agak lama," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPU menargetkan proses penyebaran surat suara paling lambat tiga hari harus sudah masuk ke KPU kabupaten atau kota, sebelum dilanjutkan ke tingkat kecamatan, sampai kelurahan dan desa sehari sebelum pemungutan suara dimulai.
(maf)