Soal diskualifikasi, Bawaslu ketok palu lebih cepat
Jum'at, 21 Maret 2014 - 11:55 WIB
Soal diskualifikasi, Bawaslu ketok palu lebih cepat
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya memberikan waktu selama 12 hari untuk peserta pemilu melakukan proses sidang sengketa pemilu sampai 'ketok palu' terkait sanksi diskualifikasi yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pimpinan Bawaslu, Nasrullah mengatakan, waktu yang singkat tersebut karena kegiatan kampanye sudah berlangsung. Dia khawatir jika proses yang memakan waktu lama bisa merugikan peserta pemilu.
"Tapi karena pertimbangan sudah berjalan pelaksanaan kampanyenya maka mau tidak mau Bawaslu mengambil sebuah langkah yaitu mempercepat penyelesaian sengketa pemilu ini," kata Nasrullah, di Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Menurut Nasrullah, bagi peserta pemilu yang sudah terdaftar (registrasi) dan memenuhi syarat maka tinggal menunggu waktu sidang di Bawaslu.
Dia menambahkan, selama proses sidang sengketa pemilu berlangsung, peserta pemilu yang mengajukan gugatan masih boleh melaksanakan kampanye. Sementara, bagi peserta pemilu yang tidak mendaftarkan gugatan, maka dianggap menerima putusan KPU, dan dilarang berkampanye.
"Mereka (peserta pemilu) tentunya sudah bisa melaksanakan aktivitas kalo dia diterima, kalo tidak konsekuensi logis ya memang harus bisa diterima mereka tidak bisa mengikuti (pemilu)," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU telah mencoret sebanyak 9 partai politik dan 35 calon legislatif DPD RI karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
Dari 9 partai yang dicoret, partai PKB dan PKS hingga batas waktu terakhir tidak mendaftarkan gugatan. Sedangkan, 7 partai lainnya diketahui mendaftar.
Sementara untuk 35 caleg DPD RI yang dicoret, hanya 16 caleg saja yang mendaftar gugatan, 19 caleg lainnya terpaksa harus menerima putusan KPU. Diketahui, 9 parpol yang dicoret berasal dari 25 daerah pemilihan kabupaten/kota, dan 35 caleg DPD yang dicoret berasal dari 15 Provinsi.
Pimpinan Bawaslu, Nasrullah mengatakan, waktu yang singkat tersebut karena kegiatan kampanye sudah berlangsung. Dia khawatir jika proses yang memakan waktu lama bisa merugikan peserta pemilu.
"Tapi karena pertimbangan sudah berjalan pelaksanaan kampanyenya maka mau tidak mau Bawaslu mengambil sebuah langkah yaitu mempercepat penyelesaian sengketa pemilu ini," kata Nasrullah, di Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Menurut Nasrullah, bagi peserta pemilu yang sudah terdaftar (registrasi) dan memenuhi syarat maka tinggal menunggu waktu sidang di Bawaslu.
Dia menambahkan, selama proses sidang sengketa pemilu berlangsung, peserta pemilu yang mengajukan gugatan masih boleh melaksanakan kampanye. Sementara, bagi peserta pemilu yang tidak mendaftarkan gugatan, maka dianggap menerima putusan KPU, dan dilarang berkampanye.
"Mereka (peserta pemilu) tentunya sudah bisa melaksanakan aktivitas kalo dia diterima, kalo tidak konsekuensi logis ya memang harus bisa diterima mereka tidak bisa mengikuti (pemilu)," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU telah mencoret sebanyak 9 partai politik dan 35 calon legislatif DPD RI karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
Dari 9 partai yang dicoret, partai PKB dan PKS hingga batas waktu terakhir tidak mendaftarkan gugatan. Sedangkan, 7 partai lainnya diketahui mendaftar.
Sementara untuk 35 caleg DPD RI yang dicoret, hanya 16 caleg saja yang mendaftar gugatan, 19 caleg lainnya terpaksa harus menerima putusan KPU. Diketahui, 9 parpol yang dicoret berasal dari 25 daerah pemilihan kabupaten/kota, dan 35 caleg DPD yang dicoret berasal dari 15 Provinsi.
(ysw)