Soal diskualifikasi, Bawaslu ketok palu lebih cepat

Jum'at, 21 Maret 2014 - 11:55 WIB
Soal diskualifikasi,...
Soal diskualifikasi, Bawaslu ketok palu lebih cepat
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya memberikan waktu selama 12 hari untuk peserta pemilu melakukan proses sidang sengketa pemilu sampai 'ketok palu' terkait sanksi diskualifikasi yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pimpinan Bawaslu, Nasrullah mengatakan, waktu yang singkat tersebut karena kegiatan kampanye sudah berlangsung. Dia khawatir jika proses yang memakan waktu lama bisa merugikan peserta pemilu.

"Tapi karena pertimbangan sudah berjalan pelaksanaan kampanyenya maka mau tidak mau Bawaslu mengambil sebuah langkah yaitu mempercepat penyelesaian sengketa pemilu ini," kata Nasrullah, di Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Menurut Nasrullah, bagi peserta pemilu yang sudah terdaftar (registrasi) dan memenuhi syarat maka tinggal menunggu waktu sidang di Bawaslu.

Dia menambahkan, selama proses sidang sengketa pemilu berlangsung, peserta pemilu yang mengajukan gugatan masih boleh melaksanakan kampanye. Sementara, bagi peserta pemilu yang tidak mendaftarkan gugatan, maka dianggap menerima putusan KPU, dan dilarang berkampanye.

"Mereka (peserta pemilu) tentunya sudah bisa melaksanakan aktivitas kalo dia diterima, kalo tidak konsekuensi logis ya memang harus bisa diterima mereka tidak bisa mengikuti (pemilu)," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU telah mencoret sebanyak 9 partai politik dan 35 calon legislatif DPD RI karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.

Dari 9 partai yang dicoret, partai PKB dan PKS hingga batas waktu terakhir tidak mendaftarkan gugatan. Sedangkan, 7 partai lainnya diketahui mendaftar.

Sementara untuk 35 caleg DPD RI yang dicoret, hanya 16 caleg saja yang mendaftar gugatan, 19 caleg lainnya terpaksa harus menerima putusan KPU. Diketahui, 9 parpol yang dicoret berasal dari 25 daerah pemilihan kabupaten/kota, dan 35 caleg DPD yang dicoret berasal dari 15 Provinsi.
(ysw)
Berita Terkait
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Ketua Bawaslu dan Anggota...
Ketua Bawaslu dan Anggota Sambangi MNC Group
Bawaslu Syukuran HUT...
Bawaslu Syukuran HUT ke-15
Sakit Asam Lambung,...
Sakit Asam Lambung, Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Meninggal
Tiga Komisioner Bawaslu...
Tiga Komisioner Bawaslu Sulsel Ingin Naik Kelas ke Pusat
Beberkan Hasil Pengawasan,...
Beberkan Hasil Pengawasan, Bawaslu RI Temukan Parpol Catut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu
Berita Terkini
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target Pemerintah
Febrie Adriansyah Tersangka...
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Infografis
5 Cara Cepat Menemukan...
5 Cara Cepat Menemukan Lokasi Terdekat dengan Google Maps
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved