KPK cegah dua direktur Bursa Berjangka Jakarta
Kamis, 20 Maret 2014 - 22:39 WIB
KPK cegah dua direktur Bursa Berjangka Jakarta
A
A
A
Sindonews. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cegah kepada dua direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) terkait kasus dugaan suap mantan Kepala Jabatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) Syahrul R Sampurnajaya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dua direktur tersebut yakni Sherman Rana K (Direktur Utama PT BBJ) dan Moch Bihar Sakti (Direktur PT BBJ). Selain keduanya ada satu orang lagi yang dicegah, yakni Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka Hansen Wibowo. Pencegahan ketiganya berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures dan atau terkait jabatan Syahrul R Sampurnajaya sebagai Kepala Bappebti.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka Syahrul.
"Surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk ketiganya sudah disampaikan ke Dirjen Imigrasi Kumham. Pencegahan berlaku sejak Selasa 18 Maret 2014 sampai 6 bulan ke depan," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/3/14) malam.
Pencegahan ketiganya bertujuan agar sewaktu-waktu saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrul, mereka tidak sedang berada di luar negeri. Menurut Johan, ketiganya dalam waktu dekat akan diperiksa.
Tetapi belum ada kepastian jadwal pemeriksannya. Disinggung bagaimana peran ketiga orang tersebut dalam kasus Syahrul, Johan belum mengetahui. "Saya belum terima informasinya. Nanti saya coba cek," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Syahrul diduga memiliki saham di PT Garindo Perkasa yang akan diberikan izin dalam pembangunan TPBU tersebut.
Bahkan, KPK telah menggeledah ruang kerja milik Syahrul di Bappebti yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat, dan rumah Syahrul di Jalan Haji Jian Raya Nomor 73, Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu KPK juga menggeledah Apartemen Senopati Lantai 18 Tower 3, Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan.
---
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dua direktur tersebut yakni Sherman Rana K (Direktur Utama PT BBJ) dan Moch Bihar Sakti (Direktur PT BBJ). Selain keduanya ada satu orang lagi yang dicegah, yakni Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka Hansen Wibowo. Pencegahan ketiganya berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures dan atau terkait jabatan Syahrul R Sampurnajaya sebagai Kepala Bappebti.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka Syahrul.
"Surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk ketiganya sudah disampaikan ke Dirjen Imigrasi Kumham. Pencegahan berlaku sejak Selasa 18 Maret 2014 sampai 6 bulan ke depan," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/3/14) malam.
Pencegahan ketiganya bertujuan agar sewaktu-waktu saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrul, mereka tidak sedang berada di luar negeri. Menurut Johan, ketiganya dalam waktu dekat akan diperiksa.
Tetapi belum ada kepastian jadwal pemeriksannya. Disinggung bagaimana peran ketiga orang tersebut dalam kasus Syahrul, Johan belum mengetahui. "Saya belum terima informasinya. Nanti saya coba cek," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Syahrul diduga memiliki saham di PT Garindo Perkasa yang akan diberikan izin dalam pembangunan TPBU tersebut.
Bahkan, KPK telah menggeledah ruang kerja milik Syahrul di Bappebti yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat, dan rumah Syahrul di Jalan Haji Jian Raya Nomor 73, Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu KPK juga menggeledah Apartemen Senopati Lantai 18 Tower 3, Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan.
---
(dam)