KPK cegah dua direktur Bursa Berjangka Jakarta

Kamis, 20 Maret 2014 - 22:39 WIB
KPK cegah dua direktur...
KPK cegah dua direktur Bursa Berjangka Jakarta
A A A
Sindonews. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cegah kepada dua direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) terkait kasus dugaan suap mantan Kepala Jabatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) Syahrul R Sampurnajaya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dua direktur tersebut yakni Sherman Rana K (Direktur Utama PT BBJ) dan Moch Bihar Sakti (Direktur PT BBJ). Selain keduanya ada satu orang lagi yang dicegah, yakni Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka Hansen Wibowo. Pencegahan ketiganya berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures dan atau terkait jabatan Syahrul R Sampurnajaya sebagai Kepala Bappebti.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka Syahrul.

"Surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk ketiganya sudah disampaikan ke Dirjen Imigrasi Kumham. Pencegahan berlaku sejak Selasa 18 Maret 2014 sampai 6 bulan ke depan," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/3/14) malam.

Pencegahan ketiganya bertujuan agar sewaktu-waktu saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrul, mereka tidak sedang berada di luar negeri. Menurut Johan, ketiganya dalam waktu dekat akan diperiksa.

Tetapi belum ada kepastian jadwal pemeriksannya. Disinggung bagaimana peran ketiga orang tersebut dalam kasus Syahrul, Johan belum mengetahui. "Saya belum terima informasinya. Nanti saya coba cek," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Syahrul diduga memiliki saham di PT Garindo Perkasa yang akan diberikan izin dalam pembangunan TPBU tersebut.

Bahkan, KPK telah menggeledah ruang kerja milik Syahrul di Bappebti yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat, dan rumah Syahrul di Jalan Haji Jian Raya Nomor 73, Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu KPK juga menggeledah Apartemen Senopati Lantai 18 Tower 3, Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan.
---
(dam)
Berita Terkait
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kasus Dugaan Suap Pengurusan...
Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules Kembali Dipanggil KPK
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
KPK Periksa Pensiunan...
KPK Periksa Pensiunan MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim
KPK Sebut Penahanan...
KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Berita Terkini
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved