Meski ditolak, Yusril tidak kecewa dengan Hamdan
Kamis, 20 Maret 2014 - 18:36 WIB
Meski ditolak, Yusril tidak kecewa dengan Hamdan
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Putusan itu membuat Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra selaku penggugat, kecewa.
"Kalau dari segi substansi putusan, jelas saya kecewa. Saya tidak sependapat dengan MK. Biarkanlah," ujar Yusril usai mendengarkan putusan tersebut di Gedung MK, Kamis (20/3/2014).
Kendati begitu, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengakui penolakan itu membuktikan gugatannya ke MK tidak selalu dikabulkan, meskipun Ketua MK Hamdan Zoelva merupakan mantan politikus PBB.
"Selama ini kan dikatakan permohonan saya ini akan dikabulkan seratus persen karena Hamdan anak buah saya. Sekarang Anda lihat sendiri, Hamdan ketua MK membacakan, menolak permohonan saya," ungkapnya.
Namun demikian, Yusril tidak secara tegas mengungkapkan kekecewaan tersebut kepada Hamdan. Sebab, putusan penolakan gugatan itu bukan putusan yang diambil oleh Hamdan seorang.
Sebelumnya, Yusril meminta MK menafsirkan pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Adapun pasal-pasal yang merugikan hak konstitusionalnya tersebut, diuji terhadap norma konstitusi pasal 4 ayat 1, pasal 6A ayat 2, pasal 7C dan pasal 22E ayat 1, 2, 3 UUD 1945.
Yusril berpendapat, dalam pasal UU yang diajukannya itu, bahwa pemilu hanya boleh dilakukan satu kali selama lima tahun. Sehingga, menurutnya, partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pileg.
Dia berargumen pada pasal 22 E UUD 1945. Dimana pemilu hanya berlaku sekali dalam 5 tahun yang berarti pemilu legislatif dan pemilu presiden bisa dilaksanakan secara serentak. Namun yang terjadi selama ini, pilpres diselenggarakan setelah dilaksanakan pileg. Hal ini hanya ada dalam sistem parlementer bukan republik.
Selain itu, pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tidak bisa ditafsirkan lain kecuali partai politik (parpol) yang mengusulkan capres berstatus peserta pemilu. Adanya pasal 9 UU Pilpres soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dimungkinkan parpol peserta pemilu tak berstatus lagi sebagai peserta pemilu, ketika tidak lolos ambang batas pasca pemilu legislatif.
Sementara berdasarkan UU Pemilu Legislatif dan UU Parpol, parpol sebagai peserta pemilu setelah ada penetapan KPU hingga penyelenggaraan semua pemilu selesai. Oleh karena itu, Yusril meminta tafsir MK mengenai maksud Pasal 6A Ayat 2 dan pasal 22E UUD 1945 dengan menyatakan pileg dan pilpres dilakukan secara serentak. Sehingga sejak awal setiap peserta pemilu sudah bisa mengusulkan pasangan calon presiden.
"Kalau dari segi substansi putusan, jelas saya kecewa. Saya tidak sependapat dengan MK. Biarkanlah," ujar Yusril usai mendengarkan putusan tersebut di Gedung MK, Kamis (20/3/2014).
Kendati begitu, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengakui penolakan itu membuktikan gugatannya ke MK tidak selalu dikabulkan, meskipun Ketua MK Hamdan Zoelva merupakan mantan politikus PBB.
"Selama ini kan dikatakan permohonan saya ini akan dikabulkan seratus persen karena Hamdan anak buah saya. Sekarang Anda lihat sendiri, Hamdan ketua MK membacakan, menolak permohonan saya," ungkapnya.
Namun demikian, Yusril tidak secara tegas mengungkapkan kekecewaan tersebut kepada Hamdan. Sebab, putusan penolakan gugatan itu bukan putusan yang diambil oleh Hamdan seorang.
Sebelumnya, Yusril meminta MK menafsirkan pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Adapun pasal-pasal yang merugikan hak konstitusionalnya tersebut, diuji terhadap norma konstitusi pasal 4 ayat 1, pasal 6A ayat 2, pasal 7C dan pasal 22E ayat 1, 2, 3 UUD 1945.
Yusril berpendapat, dalam pasal UU yang diajukannya itu, bahwa pemilu hanya boleh dilakukan satu kali selama lima tahun. Sehingga, menurutnya, partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pileg.
Dia berargumen pada pasal 22 E UUD 1945. Dimana pemilu hanya berlaku sekali dalam 5 tahun yang berarti pemilu legislatif dan pemilu presiden bisa dilaksanakan secara serentak. Namun yang terjadi selama ini, pilpres diselenggarakan setelah dilaksanakan pileg. Hal ini hanya ada dalam sistem parlementer bukan republik.
Selain itu, pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tidak bisa ditafsirkan lain kecuali partai politik (parpol) yang mengusulkan capres berstatus peserta pemilu. Adanya pasal 9 UU Pilpres soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dimungkinkan parpol peserta pemilu tak berstatus lagi sebagai peserta pemilu, ketika tidak lolos ambang batas pasca pemilu legislatif.
Sementara berdasarkan UU Pemilu Legislatif dan UU Parpol, parpol sebagai peserta pemilu setelah ada penetapan KPU hingga penyelenggaraan semua pemilu selesai. Oleh karena itu, Yusril meminta tafsir MK mengenai maksud Pasal 6A Ayat 2 dan pasal 22E UUD 1945 dengan menyatakan pileg dan pilpres dilakukan secara serentak. Sehingga sejak awal setiap peserta pemilu sudah bisa mengusulkan pasangan calon presiden.
(dam)