18 poin hasil rapat konsultasi tentang Pemilu 2014

Kamis, 20 Maret 2014 - 15:53 WIB
18 poin hasil rapat...
18 poin hasil rapat konsultasi tentang Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengikuti rapat konsultasi bersama sejumlah pemimpin lembaga negara membahas mengenai Pemilu 2014.

Mereka yang hadir dalam pertemuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta itu antara lain, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua DPD Irman Gusman, Kepala BPK Hadi Poernomo.

Selanjutnya ada Kapolri Jendral Sutarman, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Mendagri Gamawan Fauzi, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Ketua MK Hamdan Zoelva. Rapat konsultasi itu menghasilkan 18 kesimpulan terkait pesta demokrasi tahun ini.

Berikut 18 hasil rapat konsultasi yang dibacakan oleh Ketua MPR Sidharto Danusubroto:

1. Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi Pimpinan MPR dengan lembaga negara lainnya adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 22 Ayat (2) huruf b, Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat yakni Pimpinan MPR berwenang mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden dan/atau Pimpinan lembaga negara lainnya dalam rangka pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan kita jelang nanti, secara bersama-sama harus diyakini sebagai momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk dapat mengembangkan kualitas demokrasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

3. Tentu, demokrasi yang dimaksud bukanlah demokrasi yang hanya untuk kepentingan pertumbuhan demokrasi semata, tetapi sekali lagi saya sampaikan, yakni demokrasi yang benar-benar lahir dan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, "dari semua untuk semua”.

4. Sejak memasuki era reformasi, kita telah berhasil menyelenggarakan tiga kali Pemilu. Terlepas dari kekurangan yang ada, secara umum Pemilu tahun 1999, dan tahun 2004 dilaksanakan relatif demokratis. Begitu pula Pemilu tahun 2009, berhasil dilaksanakan dengan kualitas demokrasi lebih baik. Dengan begitu, kita pantas untuk berharap dan yakin, Pemilu 2014 juga dapat dilaksanakan dengan kualitas demokrasi yang lebih baik lagi.

5. Pemilu yang diharapkan tentunya adalah pemilu sebagaimana yang dikehendaki Pasal 22E UUD 1945, yakni pemilu yang demokratis, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil. Dengan demikian, dalam rangka menyongsong Pemilu 2014, baik pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Oleh karena itu, segala daya upaya hendaknya diarahkan untuk mewujudkan Pemilu 2014 yang demokratis sebagaimana amanat konstitusi tersebut.

6. Melalui pemilu, rakyat diberi ruang untuk menentukan pilihannya, menentukan siapa wakil rakyatnya yang akan duduk di lembaga legislatif, dan menentukan siapa pemimpin nasionalnya untuk lima tahun ke depan. Partisipasi rakyat yang diharapkan adalah partisipasi yang didasarkan pada kesadaran, bukan karena mobilisasi, apalagi karena adanya politik uang.

7. Kita semua tentu berharap dan berupaya agar tahapan-tahapan Pemilu 2014 dapat dilaksanakan dengan baik, dalam arti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pada saatnya nanti, baik anggota legislatif maupun Presiden/Wakil Presiden dapat terpilih tepat waktu sesuai dengan agenda ketatanegaraan yang telah kita sepakati.

8. Pemilu bisa berjalan demokratis dan berkualitas sehingga bisa diterima semua pihak. Bisa lebih baik dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya. Pemilu baru benar-benar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta aman.

9. Ada tiga pihak yang berkepentingan untuk menentukan keberhasilan pemilu mendatang, yaitu: penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat.

10. Penyelenggara Pemilu diharapkan bisa bekerja secara maksimal, bersih dan amanah. Peserta pemilu harus melakukan pendidikan politik rakyat, dan masyarakat berpartisipasi dalam menyalurkan suaranya pada pemungutan suara.

11. BPK mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak asing dan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna APBN dan APBD akan senantiasa diamati agar tidak terjadi penyimpangan, termasuk penyalahgunaan untuk mendukung peserta pemilu.

12. Mengingat Pemilu merupakan arena kontestasi politik, maka sangat mungkin dalam penyelenggaraan pemilu nanti muncul perselisihan hasil pemilu antara perserta pemilu dan penyelenggara pemilu (KPU), terutama terkait dengan perolehan suara hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

Untuk itu, jika nanti muncul persoalan dalam pemilu, khususnya menyangkut perolehan suara hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penentu terakhir untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait pemilu, baik dalam aspek electoral law maupun electoral process melaui kewenangan konstitusionalnya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian undang-undang mengenai pemilu dan perselisihan hasil pemilu.

13. Terkait dengan kewenangan MA, seluruh perangkat di MA sudah disiapkan untuk menangani berbagai perkara pemilu yang terkait dengan kewenangan MA. Untuk menjamin kepastian hukum, tindak pidana pemilu tidak sampai pada tahap kasasi, tapi akan selesai pada tingkat banding.

14. KY akan senantiasa mencermati proses peradilan terkait dengan pidana pemilu.

15. Mengingat nilai strategis momentum Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap upaya bangsa Indonesia mewujudkan kesejahteraan rakyat, Kami berharap kesuksesan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini dapat dijadikan sebagai prioritas ataupun agenda utama dalam pelaksanaan tugas lembaga-lembaga negara.

16. Penyelenggaraan pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan penegakan hukum secara tegas, obyektif dan transparan apabila terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

17. Netralitas PNS, TNI/Polri adalah satu keniscayaan, utamanya juga dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban agar seluruh tahapan pemilihan umum baik legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat berjalan aman dan lancar tanpa hambatan.

18. Diimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya agar Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berjalan lebih berkualitas dan demokratis, sehingga meminimalisir warga masyarakat yang tidak menyalurkan suaranya pada saat pemungutan suara.
(kri)
Berita Terkait
Aksi Sosialisasi Tahapan...
Aksi Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Gowa
Tahapan Pemilu 2024...
Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya
KPU Resmikan Peluncuran...
KPU Resmikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Jadwal dan Tahapan Pemilu...
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Simak Alurnya
Jokowi Berharap Tahapan...
Jokowi Berharap Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Berita Terkini
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved