MA diminta jamin kasus pemilu tak sampai kasasi
Kamis, 20 Maret 2014 - 15:25 WIB
MA diminta jamin kasus pemilu tak sampai kasasi
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Wakil Presiden (Wapres) Boediono memenuhi undangan bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengikuti rapat konsultasi mengenai Pemilu 2014.
Usai pertemuan itu, Ketua MPR Sidharto Danusubroto mengatakan, hasil rapat memutuskan beberapa tugas dan tanggung jawab lembaga negara pada pesta demokrasi tahun ini. Untuk persoalan tindak pidana pemilu mereka menyepakati kewenangan Mahkamah Agung (MA) agar semua masalah tidak sampai tingkat kasasi.
"Terkait kewenangan MA, seluruh perangkat MA sudah disiapkan untuk menangani perkara pemilu yang terkait kewenangan MA untuk menjamin kepastian hukum tindak pidana pemilu tidak sampai pada tahap kasasi, tapi selesai pada tingkat banding," kata Sidharto dalam konferensi persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Tak hanya kewenangan MA yang dibahas pada rapat kali ini, mereka juga memberikan tugas kepada Komisi Yudisial (KY) untuk terus mengawasi peradilan pada Pemilu 2014. "KY akan senantiasa mencermati proses peradilan terkait dalam pemilu."
"Pileg dan Pilpres 2014 harus dilandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
Usai pertemuan itu, Ketua MPR Sidharto Danusubroto mengatakan, hasil rapat memutuskan beberapa tugas dan tanggung jawab lembaga negara pada pesta demokrasi tahun ini. Untuk persoalan tindak pidana pemilu mereka menyepakati kewenangan Mahkamah Agung (MA) agar semua masalah tidak sampai tingkat kasasi.
"Terkait kewenangan MA, seluruh perangkat MA sudah disiapkan untuk menangani perkara pemilu yang terkait kewenangan MA untuk menjamin kepastian hukum tindak pidana pemilu tidak sampai pada tahap kasasi, tapi selesai pada tingkat banding," kata Sidharto dalam konferensi persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Tak hanya kewenangan MA yang dibahas pada rapat kali ini, mereka juga memberikan tugas kepada Komisi Yudisial (KY) untuk terus mengawasi peradilan pada Pemilu 2014. "KY akan senantiasa mencermati proses peradilan terkait dalam pemilu."
"Pileg dan Pilpres 2014 harus dilandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
(kri)