Diputuskan, MK penentu akhir perselisihan hasil pemilu
Kamis, 20 Maret 2014 - 14:06 WIB
Diputuskan, MK penentu akhir perselisihan hasil pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjadi penentu akhir dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2014. Keputusan itu diambil berdasarkan rapat konsultasi antara presiden, wakil presiden (wapres) dan sejumlah petinggi negara.
"Jika muncul persoalan khususnya terkait perolehan suara hasil pemilu, MK merupakan lembaga penentu terakhir untuk menyelesaikan masalah terkait pemilu," kata Ketua MPR Sidharto Danusubroto saat membacakan hasil rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Dijelaskannya, dalam hal menyelesaikan PHPU, MK memiliki kewenangan memeriksa, mengadili hingga memutuskan setiap perkara dalam perselisihan hasil pemilu. "Termasuk aspek elektoral atau asas elektroproses," ungkapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengakui pesta demokrasi tak bisa lepas dari kemungkinan perselisihan mengenai hasil pemilu.
"Mengingat pemilu merupakan arena kontestasi politik, maka sangat mungkin muncul perselisihan hasil pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu," pungkasnya.
"Jika muncul persoalan khususnya terkait perolehan suara hasil pemilu, MK merupakan lembaga penentu terakhir untuk menyelesaikan masalah terkait pemilu," kata Ketua MPR Sidharto Danusubroto saat membacakan hasil rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Dijelaskannya, dalam hal menyelesaikan PHPU, MK memiliki kewenangan memeriksa, mengadili hingga memutuskan setiap perkara dalam perselisihan hasil pemilu. "Termasuk aspek elektoral atau asas elektroproses," ungkapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengakui pesta demokrasi tak bisa lepas dari kemungkinan perselisihan mengenai hasil pemilu.
"Mengingat pemilu merupakan arena kontestasi politik, maka sangat mungkin muncul perselisihan hasil pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu," pungkasnya.
(kri)