Gugatan parpol dan caleg ditutup malam ini
Rabu, 19 Maret 2014 - 15:36 WIB
Gugatan parpol dan caleg ditutup malam ini
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan pendaftaran gugatan sanksi diskualifikasi peserta pemilu, baik partai politik dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditutup malam ini.
"Hari ini pada pukul 00.00 WIB, Bawaslu menutup pendaftaran gugatan," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Dia mengungkapkan, sampai saat ini Bawaslu terus menerima gugatan dari parpol yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang telah mendaftarkan gugatan.
Muhammad menambahkan, gugatan juga dilakukan anggota DPD. Bahkan jumlahnya cukup banyak. "Jumlahnya nanti kita update," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno telah mendiskualifikasi sembilan parpol di 25 daerah pemilihan tingkat kabupaten/kota, serta 35 caleg DPD dari 15 perwakilan provinsi. Kendati begitu, peserta pemilu yang didiskualifikasi masih bisa melakukan gugatan kepada Bawaslu paling lambat tiga hari setelah putusan itu dikeluarkan KPU.
"Hari ini pada pukul 00.00 WIB, Bawaslu menutup pendaftaran gugatan," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Dia mengungkapkan, sampai saat ini Bawaslu terus menerima gugatan dari parpol yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang telah mendaftarkan gugatan.
Muhammad menambahkan, gugatan juga dilakukan anggota DPD. Bahkan jumlahnya cukup banyak. "Jumlahnya nanti kita update," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno telah mendiskualifikasi sembilan parpol di 25 daerah pemilihan tingkat kabupaten/kota, serta 35 caleg DPD dari 15 perwakilan provinsi. Kendati begitu, peserta pemilu yang didiskualifikasi masih bisa melakukan gugatan kepada Bawaslu paling lambat tiga hari setelah putusan itu dikeluarkan KPU.
(dam)