Jelang Pileg, ada 400 ribu pemilih invalid
Rabu, 19 Maret 2014 - 11:00 WIB
Jelang Pileg, ada 400 ribu pemilih invalid
A
A
A
Sindonews.com - Pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) bakal berlangsung pada 9 April 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku masih ada ratusan ribu lebih pemilih tergolong kurang valid (invalid).
"Kita masih ada 400 ribuan (pemilih) invalid. Ada lima ribuan identitas tidak lengkap, temasuk daftar ganda," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Ferry mengatakan, pihaknya tetap melakukan perbaikan terhadap pemilih invalid tersebut. KPU masih diberikan waktu untuk memperbaiki daftar itu sampai 26 Maret 2014, atau 14 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.
Dijelaskannya, keberadaan pemilih invalid tersebut terekam di data KPU. Tetapi, belum bisa menggunakan hak pilihnya lantaran salah satunya tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh sebab itu, KPU tetap menunggu pemerintah memberikan NIK tersebut.
Selain itu, untuk memberikan hak pilih warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU masih memberikan kesempatan melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPK tambahan (DPKtb).
Ferry menambahkan, sejauh ini DPK yang sudah tersaring KPU sebanyak 380.367 pemilih. Jumlah itu tersebar di seluruh Indonesia. "DPK ditetapkan paling lambat 2 April (2014)," sambungnya.
Sebelumnya, KPU diberi kesempatan untuk memperbaiki DPT sampai 26 Maret 2014, atau 14 hari sebelum pemungutan suara. Masyarakat yang tidak masuk dalam DPT sebanyak 185.822.507 tersebut, bisa menggunakan hak pilihnya lewat daftar khusus dan daftar tambahan.
"Kita masih ada 400 ribuan (pemilih) invalid. Ada lima ribuan identitas tidak lengkap, temasuk daftar ganda," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Ferry mengatakan, pihaknya tetap melakukan perbaikan terhadap pemilih invalid tersebut. KPU masih diberikan waktu untuk memperbaiki daftar itu sampai 26 Maret 2014, atau 14 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.
Dijelaskannya, keberadaan pemilih invalid tersebut terekam di data KPU. Tetapi, belum bisa menggunakan hak pilihnya lantaran salah satunya tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh sebab itu, KPU tetap menunggu pemerintah memberikan NIK tersebut.
Selain itu, untuk memberikan hak pilih warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU masih memberikan kesempatan melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPK tambahan (DPKtb).
Ferry menambahkan, sejauh ini DPK yang sudah tersaring KPU sebanyak 380.367 pemilih. Jumlah itu tersebar di seluruh Indonesia. "DPK ditetapkan paling lambat 2 April (2014)," sambungnya.
Sebelumnya, KPU diberi kesempatan untuk memperbaiki DPT sampai 26 Maret 2014, atau 14 hari sebelum pemungutan suara. Masyarakat yang tidak masuk dalam DPT sebanyak 185.822.507 tersebut, bisa menggunakan hak pilihnya lewat daftar khusus dan daftar tambahan.
(kri)