KPU jamin setiap warga punya hak pilih
Selasa, 18 Maret 2014 - 09:12 WIB
KPU jamin setiap warga punya hak pilih
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih masyarakat akan diberikan sampai batas waktu pemungutan suara dilakukan. Hal itu untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mendapatkan hak pilihnya.
"Karena pintu menggunakan hak pilih itu dibuka hingga hari pemungutan suara," kata Komisioner KPU Arief Budiman, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Arief mengatakan, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa mendapat kesempatan memilih. Hak masyarakat yang belum terdaftar akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan DPK tambahan (DPKtb).
Namun sebelum itu, para petugas (PPS) Panitia Pemungutan Suara, dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) akan melakukan pendataan terhadap warga yang belum mendapat hak pilihnya. Menurut Arief, bagi warga cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan haknya saat pemungutan suara.
"Jadi tidak ada alasan sekarang bagi WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak menggunakan hak pilih," sambungnya.
Sebelumnya, KPU diberi kesempatan untuk memperbaiki DPT sampai 26 Maret 2014, atau 14 hari sebelum pemungutan suara. Masyarakat yang tidak masuk dalam DPT sebanyak 185.822.507 tersebut, bisa menggunakan hak pilihnya lewat daftar khusus dan tambahan.
"Karena pintu menggunakan hak pilih itu dibuka hingga hari pemungutan suara," kata Komisioner KPU Arief Budiman, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Arief mengatakan, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa mendapat kesempatan memilih. Hak masyarakat yang belum terdaftar akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan DPK tambahan (DPKtb).
Namun sebelum itu, para petugas (PPS) Panitia Pemungutan Suara, dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) akan melakukan pendataan terhadap warga yang belum mendapat hak pilihnya. Menurut Arief, bagi warga cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan haknya saat pemungutan suara.
"Jadi tidak ada alasan sekarang bagi WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak menggunakan hak pilih," sambungnya.
Sebelumnya, KPU diberi kesempatan untuk memperbaiki DPT sampai 26 Maret 2014, atau 14 hari sebelum pemungutan suara. Masyarakat yang tidak masuk dalam DPT sebanyak 185.822.507 tersebut, bisa menggunakan hak pilihnya lewat daftar khusus dan tambahan.
(kri)