KPU waspadai kongkalikong oknum penyelenggara & caleg

Senin, 17 Maret 2014 - 21:15 WIB
KPU waspadai kongkalikong...
KPU waspadai kongkalikong oknum penyelenggara & caleg
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar meminta masyarakat mewaspadai kerja sama di bawah tangan antara calon anggota legislatif (caleg) dengan oknum Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) dan PPS di lapangan.

Kemungkinan tersebut diakui KPU ada dan rawan menimbulkan konflik horizontal saat penghitungan suara.

"Ini rawan menimbulkan konflik antar pendukung calon. Karenanya patut diwaspadai," ujar Ketua Divisi Tehnis dan Pencalegan KPU Kabupaten Blitar Jamali kepada wartawan, Senin (17/3/2014).

Informasi yang dihimpun, selain membangun jaringan seluas-luasnya dengan kelompok masyarakat, sejumlah caleg juga membangun "komitmen" kemenangan dengan oknum penyelenggara (KPPS dan PPS).

Komitmen kecurangan tersebut yang memunculkan istilah suara "bergeser kamar". Yakni adanya caleg yang mendadak mendapat tambahan suara yang sebenarnya perolehan dari caleg lainya.

Modus kejahatan pemilu tersebut biasanya terjadi saat proses rekapitulasi dari PPS (Desa) menuju PPK (kecamatan).

Tidak heran, dari pengalaman pemilu sebelumnya, hasil perolehan suara seorang caleg yang sebelumnya kecil di PPS, bisa berubah banyak di tingkat PPK.

Seorang caleg yang harusnya tidak mendapatkan satu kursi di parlemen, bisa mendapatkan kursi. Begitu juga sebaliknya.

Informasi yang didapat Sindo, yang bisa melakukan kerja curang tersebut hanyalah oknum petugas penyelenggara.

Jamali berharap pemilu yang berlangsung 9 April mendatang bisa berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku.

Karenanya, selain melakukan pengawasan, KPU juga meminta para petugas penyelenggara di lapangan untuk melakukan kinerjanya dengan baik dan benar.

"Kita tidak ingin pemilu di Kabupaten Blitar terjadi huru hara akibat adanya kecurangan, "jelasnya.

Seperti diketahui, petugas KPPS hanya memiliki waktu 1 x 24 jam menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dari TPS.

Selanjutnya, penghitungan tersebut diserahkan kepada PPS yang memiliki waktu 5 hari untuk melakukan rekapitulasi penghitungan ulang.

Dari PPS hasil penghitungan surat suara diserahkan kepada PPK. PPK memiliki waktu maksimal 6 hari (rekapitulasi penghitungan ulang) sebelum diserahkan ke KPU yang memiliki waktu 3 hari.

Jamali menambahkan, bahwa sebagai antisipasi kecurangan KPU telah memasang lembar hologram pada form isian petugas mulai KPPS, PPS dan PPK.

Selain itu, setiap data penghitungan diwajibkan disertai bukti foto sebelum diserahkan kepada KPU. "Ini merupakan bagian dari antisipasi kecurangan yang dilakukan KPU, "pungkasnya.

Menanggapi hal ini, caleg Partai Hanura DPRD II Kabupaten Blitar Hendi Budi Yuantoro mengatakan, bahwa selama semua pihak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, pemilu tidak akan memunculkan polemik hukum. "Permasalahan akan muncul jika ada pihak yang sengaja melakukan kecurangan, "ujarnya.
(lns)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved