Urus sengketa Lebak, Atut telepon Dirjen Otda Kemendagri
Senin, 17 Maret 2014 - 17:59 WIB
Urus sengketa Lebak, Atut telepon Dirjen Otda Kemendagri
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pernah menelpon Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan terkait rencana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilkada Lebak, Banten 2013.
Fakta itu diungkap calon Wakil Bupati Lebak Kasmin saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/3/14).
JPU juga menghadirkan Panitera MK Kasianur Sidauruk, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, dan Ketua KPUD Lebak Agus Sutisna.
Fakta itu bermula saat anggota JPU Dzakiyul Fikri menanyakan pertemuan Kasmin dan Susi. Kasmin kemudian menyampaikan, dia pernah bertemu dua kali dengan terdakwa Susi pasca permohonan keberantan diajukan ke MK pada 11 September 2013. Pertama, saat pembacaan kesimpulan di MK pada 24 September 2013.
Kedua, pada 26 September 2013 di ruangan Gubernur Banten di Serang. Saat itu Amir meneleponnya untuk menemui Atut untuk melaporkan kelanjutan sidang sengketa Pemilukada Lebak di MK. Amir memperkenalkan Kasmin kepada Susi.
Kasmin sempat kaget, karena Atut saat itu menelpon seseorang yang menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri. Awalnya telepon itu tidak nyambung.
"Kemudian, saya keluar salat Ashar. Setelah salat Ashar saya masuk ruangan, ternyata Ibu Gubernur sedang nelpon Dirjen Otda Kemendagri, Ibu Gubernur ngomong kalau bisa ini PSU," ungkap Kasmin di depan majelis hakim.
Jaksa Fikri kemudian mencecar Kasmin siapa sebenarnya Dirjen Otda yang dimaksud. Tetapi Kasmin tidak mengetahui. "Saya enggak tahu Pak Jaksa siapa Dirjen Otda, karena Ibu (lewat) telepon," tandasnya.
Kasianur Sidauruk membeberkan, permohonan sengketa Pemilukada Lebak diterima MK pada 11 Septemer 2013. Kemudian perkara tersebut diregister satu hari setelahnya. Dia membenarkan, hakim panel terdiri dari M Akil Mochtar (ketua) dengan anggota Maria Farida dan Anwar Usman.
Perkara ini diperiksa selama delapan kali. Tetapi setelah Akil ditangkap pada 2 Oktober 2013, ketua panel hakim digantikan oleh Ketua MK yang baru Hamdan Zoelva. "Putusan akhir itu tanggal 19 Desember 2013. Hasilnya PSU," katanya.
Kasianur mengaku sudah bekerja di MK sejak 2003 dan menjadi panitera sejak 2011. Dia mengaku tidak mengetahui hubungan Akil dengan Susi dan proses penerimaan uang Rp1 miliar oleh Akil. Karena dia mengaku tidak pernah mendapat laporan.
Dia hanya mengetahui kasus ini setelah muncul di media. Menurutnya, pihak berperkara tidak bisa bertemu dengan hakim MK dan panitera baik di kantor atau pun rumah dinas. "Jadi tidak bisa itu," jelasnya.
Baca berita:
Suap Bupati Lebak ke Akil dimodali Atut
Fakta itu diungkap calon Wakil Bupati Lebak Kasmin saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/3/14).
JPU juga menghadirkan Panitera MK Kasianur Sidauruk, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, dan Ketua KPUD Lebak Agus Sutisna.
Fakta itu bermula saat anggota JPU Dzakiyul Fikri menanyakan pertemuan Kasmin dan Susi. Kasmin kemudian menyampaikan, dia pernah bertemu dua kali dengan terdakwa Susi pasca permohonan keberantan diajukan ke MK pada 11 September 2013. Pertama, saat pembacaan kesimpulan di MK pada 24 September 2013.
Kedua, pada 26 September 2013 di ruangan Gubernur Banten di Serang. Saat itu Amir meneleponnya untuk menemui Atut untuk melaporkan kelanjutan sidang sengketa Pemilukada Lebak di MK. Amir memperkenalkan Kasmin kepada Susi.
Kasmin sempat kaget, karena Atut saat itu menelpon seseorang yang menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri. Awalnya telepon itu tidak nyambung.
"Kemudian, saya keluar salat Ashar. Setelah salat Ashar saya masuk ruangan, ternyata Ibu Gubernur sedang nelpon Dirjen Otda Kemendagri, Ibu Gubernur ngomong kalau bisa ini PSU," ungkap Kasmin di depan majelis hakim.
Jaksa Fikri kemudian mencecar Kasmin siapa sebenarnya Dirjen Otda yang dimaksud. Tetapi Kasmin tidak mengetahui. "Saya enggak tahu Pak Jaksa siapa Dirjen Otda, karena Ibu (lewat) telepon," tandasnya.
Kasianur Sidauruk membeberkan, permohonan sengketa Pemilukada Lebak diterima MK pada 11 Septemer 2013. Kemudian perkara tersebut diregister satu hari setelahnya. Dia membenarkan, hakim panel terdiri dari M Akil Mochtar (ketua) dengan anggota Maria Farida dan Anwar Usman.
Perkara ini diperiksa selama delapan kali. Tetapi setelah Akil ditangkap pada 2 Oktober 2013, ketua panel hakim digantikan oleh Ketua MK yang baru Hamdan Zoelva. "Putusan akhir itu tanggal 19 Desember 2013. Hasilnya PSU," katanya.
Kasianur mengaku sudah bekerja di MK sejak 2003 dan menjadi panitera sejak 2011. Dia mengaku tidak mengetahui hubungan Akil dengan Susi dan proses penerimaan uang Rp1 miliar oleh Akil. Karena dia mengaku tidak pernah mendapat laporan.
Dia hanya mengetahui kasus ini setelah muncul di media. Menurutnya, pihak berperkara tidak bisa bertemu dengan hakim MK dan panitera baik di kantor atau pun rumah dinas. "Jadi tidak bisa itu," jelasnya.
Baca berita:
Suap Bupati Lebak ke Akil dimodali Atut
(kri)