KPU ingatkan parpol terkait anak-anak & kampanye
Senin, 17 Maret 2014 - 17:34 WIB
KPU ingatkan parpol terkait anak-anak & kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesalkan adanya laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik (parpol), saat kampanye digelar perdana, Minggu 16 Maret 2014.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, seharusnya semua parpol tertib aturan. Pasalnya, sehari sebelum pelaksanaan kampanye nasional, semua telah bersepakat untuk melaksanakan kampanye berintegritas.
Namun kenyataannya, parpol jusru melanggar deklarasi kampanye berintegritas yang disepakati bersama. "Parpol tentu mengingat, baru sehari pencanangan di Monas. Baru berselang dua hari ini akan menyelenggarakan kampanye yang berintegritas," ujar Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Dia berharap, untuk kampanye berikutnya, semua peserta pemilu agar mengindahkan aturan tersebut. Menurutnya, untuk peringatan awal, pihaknya bakal menyurati partai tertentu yang dianggap melanggar larangan kampanye.
Hadar menambahkan, laporan paling banyak seputar pelanggaran kampanye pemilu adalah soal pelibatan anak di bawah umur. Maka tugas KPU memberikan teguran kepada peserta pemilu.
"Tentu (pelibatan) itu diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan situlah prosesnya dan bukan di kami," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 86 menegaskan, peserta pemilu saat kampanye dilarang melibatkan pejabat negara seperti hakim MK, MA, BPK, BI, BUMN dan BUMD termasuk perangkat desa dan PNS. Kampanye melibatkan presiden atau kepala daerah harus melalui izin cuti.
Berikut larangan peserta pemilu saat melakukan kampanye antara lain, persoalkan dasar negara Pancasila, UUD, dan bentuk NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain,
Selanjutnya, dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada seseorang atau sekelompok masyarakat dan atau peserta pemilu lain.
Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lain, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari peserta pemilu bersangkutan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, seharusnya semua parpol tertib aturan. Pasalnya, sehari sebelum pelaksanaan kampanye nasional, semua telah bersepakat untuk melaksanakan kampanye berintegritas.
Namun kenyataannya, parpol jusru melanggar deklarasi kampanye berintegritas yang disepakati bersama. "Parpol tentu mengingat, baru sehari pencanangan di Monas. Baru berselang dua hari ini akan menyelenggarakan kampanye yang berintegritas," ujar Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Dia berharap, untuk kampanye berikutnya, semua peserta pemilu agar mengindahkan aturan tersebut. Menurutnya, untuk peringatan awal, pihaknya bakal menyurati partai tertentu yang dianggap melanggar larangan kampanye.
Hadar menambahkan, laporan paling banyak seputar pelanggaran kampanye pemilu adalah soal pelibatan anak di bawah umur. Maka tugas KPU memberikan teguran kepada peserta pemilu.
"Tentu (pelibatan) itu diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan situlah prosesnya dan bukan di kami," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 86 menegaskan, peserta pemilu saat kampanye dilarang melibatkan pejabat negara seperti hakim MK, MA, BPK, BI, BUMN dan BUMD termasuk perangkat desa dan PNS. Kampanye melibatkan presiden atau kepala daerah harus melalui izin cuti.
Berikut larangan peserta pemilu saat melakukan kampanye antara lain, persoalkan dasar negara Pancasila, UUD, dan bentuk NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain,
Selanjutnya, dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada seseorang atau sekelompok masyarakat dan atau peserta pemilu lain.
Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lain, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari peserta pemilu bersangkutan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye.
(maf)