Andi pertanyakan dakwaan jaksa KPK soal fee 18%
Senin, 17 Maret 2014 - 12:40 WIB
Andi pertanyakan dakwaan jaksa KPK soal fee 18%
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menuding dakwaan jaksa KPK lebih banyak berspekulasi, termasuk soal fee 18 persen dari proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi mempertanyakan, dakwaan jaksa KPK yang menyebut Muhammad Fakhruddin selaku staf khusus meminta fee 18 persen untuk dirinya.
"Kapan dan dimana persisnya, apa dasarnya jaksa KPK untuk berkata bahwa Muhammad Fakhruddin memang meminta fee proyek buat saya?" tanya Andi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Andi tidak menampik Fakhruddin sebagai staf khususnya yang membantu mengelola sistem organisasi di Kemenpora. Namun, Andi menilai mengenai fee 18 persen mirip seperti cerita fiksi untuk memojokkan dirinya.
"Meminta fee proyek buat saya? Kapan, dimana, bagaimana dia meminta izin saya untuk melakukan hal tersebut?" kata Andi.
Namun, mantan sekretaris majelis tinggi Partai Demokrat itu menilai banyak perbedaan dalam dakwaan jaksa KPK. Andi menampik pernah meminta fee dalam proyek Hambalang.
Dijelaskan Andi, dalam uraian dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Deddy Kusdinar ada penjelasan berbeda mengenai fee 18 persen. Dalam dakwaan Deddy, kata Andi, Fakhruddin hanya memperjelas maksud ucapan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel yang menanyakan soal fee 18 persen kepada Wafid Muharram.
"Mana yang benar? Apakah Fakhruddin meminta fee buat saya atau buat Choel? Dua penjelasan yeng berbeda dari satu lembaga yang sama yakni KPK," tukasnya.
Baca berita:
Bacakan eksepsi, Andi nilai KPK mengarang cerita
Andi mempertanyakan, dakwaan jaksa KPK yang menyebut Muhammad Fakhruddin selaku staf khusus meminta fee 18 persen untuk dirinya.
"Kapan dan dimana persisnya, apa dasarnya jaksa KPK untuk berkata bahwa Muhammad Fakhruddin memang meminta fee proyek buat saya?" tanya Andi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Andi tidak menampik Fakhruddin sebagai staf khususnya yang membantu mengelola sistem organisasi di Kemenpora. Namun, Andi menilai mengenai fee 18 persen mirip seperti cerita fiksi untuk memojokkan dirinya.
"Meminta fee proyek buat saya? Kapan, dimana, bagaimana dia meminta izin saya untuk melakukan hal tersebut?" kata Andi.
Namun, mantan sekretaris majelis tinggi Partai Demokrat itu menilai banyak perbedaan dalam dakwaan jaksa KPK. Andi menampik pernah meminta fee dalam proyek Hambalang.
Dijelaskan Andi, dalam uraian dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Deddy Kusdinar ada penjelasan berbeda mengenai fee 18 persen. Dalam dakwaan Deddy, kata Andi, Fakhruddin hanya memperjelas maksud ucapan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel yang menanyakan soal fee 18 persen kepada Wafid Muharram.
"Mana yang benar? Apakah Fakhruddin meminta fee buat saya atau buat Choel? Dua penjelasan yeng berbeda dari satu lembaga yang sama yakni KPK," tukasnya.
Baca berita:
Bacakan eksepsi, Andi nilai KPK mengarang cerita
(kri)