Andi Mallarangeng akan bacakan nota keberatan
Senin, 17 Maret 2014 - 10:32 WIB
Andi Mallarangeng akan bacakan nota keberatan
A
A
A
Sindonews.com - Andi Mallarangeng terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, akan membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ditemui sebelum sidang, sembari tersenyum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu membenarkan akan membacakan ekspsinya.
”Ya eksepsi,” kata Andi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Andi tiba di KPK sekira 09.45 WIB. Mengenakan baju batik lengan panjang dipadu celana panjang hitam, Andi langsung disambut oleh keluarganya.
Namun, Andi tidak mau memaparkan soal eksepsinya kepada awak media yang meminta bocoran. ”Mau hemat suara, bacakan eksepsi,” tandas mantan juru bicara presiden itu.
Seperti diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pasal yang didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Andi sebagai menpora waktu itu dianggap telah menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman tau pidana 20 tahun penjara.
Baca berita:
Jika terbukti, Andi layak divonis 20 tahun penjara
Ditemui sebelum sidang, sembari tersenyum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu membenarkan akan membacakan ekspsinya.
”Ya eksepsi,” kata Andi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Andi tiba di KPK sekira 09.45 WIB. Mengenakan baju batik lengan panjang dipadu celana panjang hitam, Andi langsung disambut oleh keluarganya.
Namun, Andi tidak mau memaparkan soal eksepsinya kepada awak media yang meminta bocoran. ”Mau hemat suara, bacakan eksepsi,” tandas mantan juru bicara presiden itu.
Seperti diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pasal yang didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Andi sebagai menpora waktu itu dianggap telah menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman tau pidana 20 tahun penjara.
Baca berita:
Jika terbukti, Andi layak divonis 20 tahun penjara
(kri)