KPK periksa Tamsil Linrung terkait kasus SKRT
Senin, 17 Maret 2014 - 10:15 WIB
KPK periksa Tamsil Linrung terkait kasus SKRT
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Politikus PKS Tamsil Linrung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Anggoro Widjojo, tersangka dalam kasus tersebut. Anggoro sendiri sudah ditahan oleh lembaga antikorupsi, setelah sebelumnya buron.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2014).
Pada minggu lalu KPK sudah memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui kasus ini termasuk mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Ketua Umum PBB itu kini sudah dicegah ke luar negeri.
Anggoro sempat buron sejak 2009 lalu, tapi akhirnya KPK berhasil memulangkannya ke Indonesia setelah tertangkap di China. Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaannya pada pertengahan 2008.
Baca berita:
Kasus SKRT, nama MS Kaban kembali disebut
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Anggoro Widjojo, tersangka dalam kasus tersebut. Anggoro sendiri sudah ditahan oleh lembaga antikorupsi, setelah sebelumnya buron.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2014).
Pada minggu lalu KPK sudah memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui kasus ini termasuk mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Ketua Umum PBB itu kini sudah dicegah ke luar negeri.
Anggoro sempat buron sejak 2009 lalu, tapi akhirnya KPK berhasil memulangkannya ke Indonesia setelah tertangkap di China. Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaannya pada pertengahan 2008.
Baca berita:
Kasus SKRT, nama MS Kaban kembali disebut
(kri)