Dua daerah dicoret, PKS ancam laporkan KPU
Minggu, 16 Maret 2014 - 21:58 WIB
Dua daerah dicoret, PKS ancam laporkan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu menyikapi keputusan KPU yang mencoret PKS di dua kabupaten.
"Semua jalur yang dibuka dalam peraturan perundangan kita akan tempuh. Entah akan kami laporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Ketua DPP PKS Jazuli Juwaini ketika dihubungi sindonews.com di Jakarta, Minggu (16/3/2014).
Jazuli menjelaskan, tim hukum PKS akan mendalami masalah ini terlebih dahulu. Jam berapa KPU setempat menutup penerimaan laporan dana kampanye tersebut sehingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS setempat terlambat menyerahkan laporan tersebut.
"Kita akan dalami masalahnya. Kalau sebelum jam 12 malam sudah tutup berarti KPUD culas. Tiap hari itu kan KPUD terima laporan 24 jam, bukan 18 atau 16 jam," tegas Anggota Komisi II itu.
Oleh karena itu, lanjut Jazuli, pihak PKS masih sedang mengkonfirmasi ke DPD PKS kabupaten Tomohon, dan Toraja Utara. Jika terjadi pelanggaran oleh KPUD setepat, maka PKS akan menempuh semua jalur hukum yang ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kami masih menunggu hasil kroscek ke DPD terkait," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mencoret sembilan parpol di sejumlah daerah. Pencoretan itu karena parpol tidak menyerahkan dana kampanye sesuai jadwal. Salah satunya PKS untuk Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara.
"Semua jalur yang dibuka dalam peraturan perundangan kita akan tempuh. Entah akan kami laporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Ketua DPP PKS Jazuli Juwaini ketika dihubungi sindonews.com di Jakarta, Minggu (16/3/2014).
Jazuli menjelaskan, tim hukum PKS akan mendalami masalah ini terlebih dahulu. Jam berapa KPU setempat menutup penerimaan laporan dana kampanye tersebut sehingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS setempat terlambat menyerahkan laporan tersebut.
"Kita akan dalami masalahnya. Kalau sebelum jam 12 malam sudah tutup berarti KPUD culas. Tiap hari itu kan KPUD terima laporan 24 jam, bukan 18 atau 16 jam," tegas Anggota Komisi II itu.
Oleh karena itu, lanjut Jazuli, pihak PKS masih sedang mengkonfirmasi ke DPD PKS kabupaten Tomohon, dan Toraja Utara. Jika terjadi pelanggaran oleh KPUD setepat, maka PKS akan menempuh semua jalur hukum yang ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kami masih menunggu hasil kroscek ke DPD terkait," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mencoret sembilan parpol di sejumlah daerah. Pencoretan itu karena parpol tidak menyerahkan dana kampanye sesuai jadwal. Salah satunya PKS untuk Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara.
(dam)