Soal sanksi caleg, KPU dinilai diskriminatif
Minggu, 16 Maret 2014 - 21:44 WIB
Soal sanksi caleg, KPU dinilai diskriminatif
A
A
A
Sindonews.com - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bertindak diskriminatif, dalam memberikan sanksi laporan dana kampanye peserta pemilu.
KPU dinilai tidak menindak secara merata peserta pemiu yang tidak atau terlambat menyerahkan laporan dana kampanye. "KPU diduga telah bersikap diskriminatif dan tidak profesional dalam mengenakan sanksi terhadap peserta Pemilu yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye," ujar Direktur Sigma, Said Salahuddin di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (16/3/2014) malam.
Menurut Said, sedikitnya ada tiga keganjilan dalam persoalan ini. Pertama, terkait dengan sanksi yang dikenakan secara parsial. Ada parpol dan calon DPD yang didiskualifikasi, tetapi ada pula yang diselamatkan.
KPU, kata dia, hanya mendiskualifikasi sebagian kecil saja peserta pemilu dari banyaknya temuan tentang parpol dan calon DPD yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.
"Dari catatan saya, di level provinsi ada tiga parpol di Jambi dan Banten yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, tapi ternyata tidak ada satu pun yang didiskualifikasi oleh KPU," katanya.
Kemudian, kata Said, hal itu juga terjadi di level kabupaten/kota seperti, Padang Lawas Utara, Lingga, Purworejo, Sumba Barat Daya, Morowali, Tolitoli, dan Mamuju. Di kabupaten tersebut terdapat tujuh parpol yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, tetapi diberikan toleransi oleh KPU.
"Untuk calon DPD juga diketahui bahwa KPU telah menyelamatkan sejumlah calon, di antaranya di Provinsi Sumatera Barat," katanya.
Yang kedua, sambung Said, terkait dengan proses pemeriksaannya, tidak jelas standar apa yang digunakan oleh KPU sebagai dasar untuk mencoret atau tidak mencoret peserta pemilu tersebut.
Menurut dia, jika KPU mengaku telah mengumpulkan para KPUD sebagai pihak yang dianggap paling mengetahui persoalan ini, maka patut dipertanyakan apakah seluruh KPUD itu hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Yang terakhir, Said mengatakan, terkait dengan alasan pencoretan dan alasan untuk tidak mencoret peserta Pemilu. KPU tidak pernah menjelaskan apa yang menjadi alasan dari parpol dan calon DPD yang dibebaskan dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu."KPU belum transparan dalam persoalan ini," ujarnya.
KPU dinilai tidak menindak secara merata peserta pemiu yang tidak atau terlambat menyerahkan laporan dana kampanye. "KPU diduga telah bersikap diskriminatif dan tidak profesional dalam mengenakan sanksi terhadap peserta Pemilu yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye," ujar Direktur Sigma, Said Salahuddin di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (16/3/2014) malam.
Menurut Said, sedikitnya ada tiga keganjilan dalam persoalan ini. Pertama, terkait dengan sanksi yang dikenakan secara parsial. Ada parpol dan calon DPD yang didiskualifikasi, tetapi ada pula yang diselamatkan.
KPU, kata dia, hanya mendiskualifikasi sebagian kecil saja peserta pemilu dari banyaknya temuan tentang parpol dan calon DPD yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.
"Dari catatan saya, di level provinsi ada tiga parpol di Jambi dan Banten yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, tapi ternyata tidak ada satu pun yang didiskualifikasi oleh KPU," katanya.
Kemudian, kata Said, hal itu juga terjadi di level kabupaten/kota seperti, Padang Lawas Utara, Lingga, Purworejo, Sumba Barat Daya, Morowali, Tolitoli, dan Mamuju. Di kabupaten tersebut terdapat tujuh parpol yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, tetapi diberikan toleransi oleh KPU.
"Untuk calon DPD juga diketahui bahwa KPU telah menyelamatkan sejumlah calon, di antaranya di Provinsi Sumatera Barat," katanya.
Yang kedua, sambung Said, terkait dengan proses pemeriksaannya, tidak jelas standar apa yang digunakan oleh KPU sebagai dasar untuk mencoret atau tidak mencoret peserta pemilu tersebut.
Menurut dia, jika KPU mengaku telah mengumpulkan para KPUD sebagai pihak yang dianggap paling mengetahui persoalan ini, maka patut dipertanyakan apakah seluruh KPUD itu hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Yang terakhir, Said mengatakan, terkait dengan alasan pencoretan dan alasan untuk tidak mencoret peserta Pemilu. KPU tidak pernah menjelaskan apa yang menjadi alasan dari parpol dan calon DPD yang dibebaskan dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu."KPU belum transparan dalam persoalan ini," ujarnya.
(dam)