Ini 35 caleg DPD yang didiskualifikasi
Minggu, 16 Maret 2014 - 19:33 WIB
Ini 35 caleg DPD yang didiskualifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melewati masa rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan sebanyak 35 calon legislatif (caleg) DPR RI harus didiskualifikasi atau dicoret sebagai peserta pemilu 2014.
Dari 35 caleg DPD tersebut, daerah pemilihan (dapil) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Tenggara paling banyak dicoret. Dua provinsi itu masing-masing mencoret enam caleg DPD dari dapil tersebut.
Selanjutnya di posisi kedua paling banyak dicoret adalah dapil Kalimantan Barat. Di provinsi tersebut setidaknya ada empat caleg yang namanya harus rela dicoret.
Mendengar pencoretan kepada 35 Caleg DPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerima gugatan atas pencoretan tersebut. Menurut anggota Bawaslu Nasrullah, pihaknya dijamin dalam Undang-undang untuk memberikan dan memulihkan hak untuk dipilih para caleg tersebut.
"Bahwa pencoretan peserta (pemilu) tersebut membuka ruang bahwa masih memiliki hak hukum, hak upaya hukum untuk menyelesaikan persoalannya dalam proses penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu," ujar Nasrullah di Jakarta, Minggu (16/3/2014).
Berikut 35 daftar caleg DPD yang didiskualifikasi KPU:
ACEH
Tgk. T. AbduL Muthalib
Teuku Mukhtar Anshari
SUMATERA UTARA:
Erick Sitompul
Edison Sianturi
RIAU
Susilo
SUMATERA SELATAN
Shinta Paramita Sari
Taufikurrohman
BANTEN
Ahmad Rusdi Arif
JAWA TENGAH
Sudir Santoso
NUSA TENGGARA TIMUR
Aleksius Armanjaya
Arieston Dappa
Asyera Wondalero
Johanes Mat Ngare
Romanus Ndau
Tenggudai Petronella
KALIMANTAN BARAT
Agustinus Clarus
Moses Siong
Yakobus Kumis
Zakarias
KALIMANTAN TIMUR
M. Said
SULAWESI TENGAH
F. Raymond Sahetapy
Zainuddi T. Aminula
SULAWESI SELATAN
Kasmawati Basalamah
SULAWESI TENGGARA
Junais Daranga
Kasmir
La Ode Sabri
Rahman Jihad
Sukiman Pabelu
Yafrudin
MALUKU
La Ode Rahim
PAPUA
Daniel Butu
Dirk Dicky Rumboirusi
Theofilus Waimuri
PAPUA BARAT
La Jumad
Usman Difinubun.
Dari 35 caleg DPD tersebut, daerah pemilihan (dapil) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Tenggara paling banyak dicoret. Dua provinsi itu masing-masing mencoret enam caleg DPD dari dapil tersebut.
Selanjutnya di posisi kedua paling banyak dicoret adalah dapil Kalimantan Barat. Di provinsi tersebut setidaknya ada empat caleg yang namanya harus rela dicoret.
Mendengar pencoretan kepada 35 Caleg DPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerima gugatan atas pencoretan tersebut. Menurut anggota Bawaslu Nasrullah, pihaknya dijamin dalam Undang-undang untuk memberikan dan memulihkan hak untuk dipilih para caleg tersebut.
"Bahwa pencoretan peserta (pemilu) tersebut membuka ruang bahwa masih memiliki hak hukum, hak upaya hukum untuk menyelesaikan persoalannya dalam proses penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu," ujar Nasrullah di Jakarta, Minggu (16/3/2014).
Berikut 35 daftar caleg DPD yang didiskualifikasi KPU:
ACEH
Tgk. T. AbduL Muthalib
Teuku Mukhtar Anshari
SUMATERA UTARA:
Erick Sitompul
Edison Sianturi
RIAU
Susilo
SUMATERA SELATAN
Shinta Paramita Sari
Taufikurrohman
BANTEN
Ahmad Rusdi Arif
JAWA TENGAH
Sudir Santoso
NUSA TENGGARA TIMUR
Aleksius Armanjaya
Arieston Dappa
Asyera Wondalero
Johanes Mat Ngare
Romanus Ndau
Tenggudai Petronella
KALIMANTAN BARAT
Agustinus Clarus
Moses Siong
Yakobus Kumis
Zakarias
KALIMANTAN TIMUR
M. Said
SULAWESI TENGAH
F. Raymond Sahetapy
Zainuddi T. Aminula
SULAWESI SELATAN
Kasmawati Basalamah
SULAWESI TENGGARA
Junais Daranga
Kasmir
La Ode Sabri
Rahman Jihad
Sukiman Pabelu
Yafrudin
MALUKU
La Ode Rahim
PAPUA
Daniel Butu
Dirk Dicky Rumboirusi
Theofilus Waimuri
PAPUA BARAT
La Jumad
Usman Difinubun.
(dam)