Lucuti fasilitas negara, pejabat negara boleh kampanye
Sabtu, 15 Maret 2014 - 11:46 WIB
Lucuti fasilitas negara, pejabat negara boleh kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi ketat pejabat negara yang ikut kampanye. Hal ini untuk memastikan, tidak ada fasilitas negara yang digunakan oleh pejabat negara tersebut.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengakui, banyak pejabat negara yang ikut kampanye, termasuk presiden hingga menteri. Dia pun meminta, para pejabat tersebut untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
"Bawaslu mulai fokus lebih dalam, karena banyak parpol (partai politik) yang jadi pejabat negara, soal presiden, wakil presien, menteri, gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, mereka boleh kampanye tetapi harus melucuti fasilitas negara," kata Daniel dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Rakyat Memilih Siapa di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2014).
Meski fasilitas negara harus dilepas, akan tetapi kata Daniel, khusus untuk presiden, tetap boleh mendapatkan pengamanan sesuai dengan perundang-undangan. "Untuk protokoler presiden tidak bisa dilepaskan. Untuk menteri, gubernur, wakil gubernur itu sekadarnya. Semua fasilitas apanya semua dilucuti," tegasnya.
Selanjutnya, Daniel menegaskan, agar pejabat negara yang akan ikut kampanye untuk menyampaikan surat cuti ke penyelenggara pemilu. "Pejabat yang kampanye harus cuti, itu yang menjadi kerawanan (bagi) pengawas pemilu," pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengakui, banyak pejabat negara yang ikut kampanye, termasuk presiden hingga menteri. Dia pun meminta, para pejabat tersebut untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
"Bawaslu mulai fokus lebih dalam, karena banyak parpol (partai politik) yang jadi pejabat negara, soal presiden, wakil presien, menteri, gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, mereka boleh kampanye tetapi harus melucuti fasilitas negara," kata Daniel dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Rakyat Memilih Siapa di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2014).
Meski fasilitas negara harus dilepas, akan tetapi kata Daniel, khusus untuk presiden, tetap boleh mendapatkan pengamanan sesuai dengan perundang-undangan. "Untuk protokoler presiden tidak bisa dilepaskan. Untuk menteri, gubernur, wakil gubernur itu sekadarnya. Semua fasilitas apanya semua dilucuti," tegasnya.
Selanjutnya, Daniel menegaskan, agar pejabat negara yang akan ikut kampanye untuk menyampaikan surat cuti ke penyelenggara pemilu. "Pejabat yang kampanye harus cuti, itu yang menjadi kerawanan (bagi) pengawas pemilu," pungkasnya.
(maf)