PPI pertanyakan dasar penyitaan rumah Anas
Sabtu, 15 Maret 2014 - 06:44 WIB
PPI pertanyakan dasar penyitaan rumah Anas
A
A
A
Sindonews. com - Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mempertanyakan dasar penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta pada Jumat 14 Februari 2014.
"Apa dasarnya penyitaan tersebut? apa karena tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kalau TPPU, apa alasan Anas ditetapkan sebagai tersagka TPPU?" tanya Juru Bicara PPI Ma'mun Murod kepada Sindonews, Jumat 14 Maret 2014.
Menurut dia, bagaimana mungkin Anas dituduh TPPU. Sampai sekarang kasus primernya belum disidang. "Pembuktian bahwa Anas terlibat di Hambalang pun belum. Apalagi proyek-proyek lainnya," ujar Ma'mun.
Seperti diketahui, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Anas yakni dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta seluas 7.670 meter2 dan 200 m2 atas nama Attabik Ali, mertua Anas.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka gratifikasi pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketua Presidium PPI itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, Anas sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Berita:
KPK pasang plang sita di rumah Anas
"Apa dasarnya penyitaan tersebut? apa karena tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kalau TPPU, apa alasan Anas ditetapkan sebagai tersagka TPPU?" tanya Juru Bicara PPI Ma'mun Murod kepada Sindonews, Jumat 14 Maret 2014.
Menurut dia, bagaimana mungkin Anas dituduh TPPU. Sampai sekarang kasus primernya belum disidang. "Pembuktian bahwa Anas terlibat di Hambalang pun belum. Apalagi proyek-proyek lainnya," ujar Ma'mun.
Seperti diketahui, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Anas yakni dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta seluas 7.670 meter2 dan 200 m2 atas nama Attabik Ali, mertua Anas.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka gratifikasi pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketua Presidium PPI itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, Anas sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Berita:
KPK pasang plang sita di rumah Anas
(dam)