Besan SBY & 2 menteri Demokrat kantongi izin cuti

Kamis, 13 Maret 2014 - 18:05 WIB
Besan SBY & 2 menteri...
Besan SBY & 2 menteri Demokrat kantongi izin cuti
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus meminta kepada partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) DPD, untuk menyerahkan daftar juru kampanye nasional (jurkamnas), paling lambat tiga hari sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.

Komisioner KPU divisi data dan informasi Ferry Kurnia Rizkiyansah menyatakan, pihaknya terus menerima sejumlah menteri yang telah mengantongi izin cuti menjadi jurkamnas dari pemerintah.

"Menko Perekonomian, Menko UKM (Usaha Kecil Mikro), Menhub (Menteri Perhubungan) sudah ada persetujuan cuti," kata Ferry kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Diketahui, menteri yang mendapat jatah cuti kampanye antara lain, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan dua menteri asal Demokrat, yakni Menteri Usaha Kecil Mikro (Menko UKM) Syarifudin Hasan, dan Menhub EE Mangindaan.

Sebelumnya, dua menteri lainnya sudah mengantongi izin cuti kampanye dari SBY. Mereka adalah, Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Untuk diketahui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan, calon jurkam harus didaftarkan parpol atau caleg DPD paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye.

Bagi pejabat negara dari semua tingkatan selain harus terdaftar di KPU, juga harus mendapat izin dari atasannya. Tingkat Gubernur bisa meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan tingkat menteri harus meminta izin kepada presiden dan mendaftar ke Sekretaris Negara (Sekneg).

Parpol dipersilakan untuk menunjuk jurkam dari pengurus parpol, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau kota, perorangan atau bahkan organisasi penyelenggara kegiatan kampanye pemilu atau event organizer pemilu.

Bagi jurkam nasional, yakni calon anggota DPR harus didaftarkan pengurus parpol di tingkat pusat. Sedangkan, untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, partai bisa mendaftarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
(maf)
Berita Terkait
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
Pesan Moeldoko ke AHY:...
Pesan Moeldoko ke AHY: Jadi Pemipin Harus Kuat, Jangan Baperan
Makin Panas, Moeldoko...
Makin Panas, Moeldoko Disebut Bagi-bagi Uang dan Ponsel saat KLB Demokrat di Deli Serdang
Kader Muda Demokrat...
Kader Muda Demokrat Dukung KLB Partai Demokrat
Penyerahan Surat Rekomendasi...
Penyerahan Surat Rekomendasi Partai Demokrat untuk Pilkada 2024
Partai Demokrat Keluarkan...
Partai Demokrat Keluarkan 60 Rekomendasi Pilkada 2024, Ada Marshel Widianto dan Gilang Dirga
Berita Terkini
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved