Besan SBY & 2 menteri Demokrat kantongi izin cuti
Kamis, 13 Maret 2014 - 18:05 WIB
Besan SBY & 2 menteri Demokrat kantongi izin cuti
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus meminta kepada partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) DPD, untuk menyerahkan daftar juru kampanye nasional (jurkamnas), paling lambat tiga hari sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.
Komisioner KPU divisi data dan informasi Ferry Kurnia Rizkiyansah menyatakan, pihaknya terus menerima sejumlah menteri yang telah mengantongi izin cuti menjadi jurkamnas dari pemerintah.
"Menko Perekonomian, Menko UKM (Usaha Kecil Mikro), Menhub (Menteri Perhubungan) sudah ada persetujuan cuti," kata Ferry kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Diketahui, menteri yang mendapat jatah cuti kampanye antara lain, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan dua menteri asal Demokrat, yakni Menteri Usaha Kecil Mikro (Menko UKM) Syarifudin Hasan, dan Menhub EE Mangindaan.
Sebelumnya, dua menteri lainnya sudah mengantongi izin cuti kampanye dari SBY. Mereka adalah, Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Untuk diketahui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan, calon jurkam harus didaftarkan parpol atau caleg DPD paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye.
Bagi pejabat negara dari semua tingkatan selain harus terdaftar di KPU, juga harus mendapat izin dari atasannya. Tingkat Gubernur bisa meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan tingkat menteri harus meminta izin kepada presiden dan mendaftar ke Sekretaris Negara (Sekneg).
Parpol dipersilakan untuk menunjuk jurkam dari pengurus parpol, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau kota, perorangan atau bahkan organisasi penyelenggara kegiatan kampanye pemilu atau event organizer pemilu.
Bagi jurkam nasional, yakni calon anggota DPR harus didaftarkan pengurus parpol di tingkat pusat. Sedangkan, untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, partai bisa mendaftarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Komisioner KPU divisi data dan informasi Ferry Kurnia Rizkiyansah menyatakan, pihaknya terus menerima sejumlah menteri yang telah mengantongi izin cuti menjadi jurkamnas dari pemerintah.
"Menko Perekonomian, Menko UKM (Usaha Kecil Mikro), Menhub (Menteri Perhubungan) sudah ada persetujuan cuti," kata Ferry kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Diketahui, menteri yang mendapat jatah cuti kampanye antara lain, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan dua menteri asal Demokrat, yakni Menteri Usaha Kecil Mikro (Menko UKM) Syarifudin Hasan, dan Menhub EE Mangindaan.
Sebelumnya, dua menteri lainnya sudah mengantongi izin cuti kampanye dari SBY. Mereka adalah, Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Untuk diketahui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan, calon jurkam harus didaftarkan parpol atau caleg DPD paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye.
Bagi pejabat negara dari semua tingkatan selain harus terdaftar di KPU, juga harus mendapat izin dari atasannya. Tingkat Gubernur bisa meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan tingkat menteri harus meminta izin kepada presiden dan mendaftar ke Sekretaris Negara (Sekneg).
Parpol dipersilakan untuk menunjuk jurkam dari pengurus parpol, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau kota, perorangan atau bahkan organisasi penyelenggara kegiatan kampanye pemilu atau event organizer pemilu.
Bagi jurkam nasional, yakni calon anggota DPR harus didaftarkan pengurus parpol di tingkat pusat. Sedangkan, untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, partai bisa mendaftarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
(maf)