KPU dukung KPK awasi gratifikasi caleg
Kamis, 13 Maret 2014 - 17:32 WIB
KPU dukung KPK awasi gratifikasi caleg
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung upaya pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan penerimaan gratifikasi calon legislatif (caleg) dari unsur penyelenggara negara atau incumbent yang akan maju dalam Pileg 2014.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengibaratkan langkah KPK ini seperti jaring bersambut. Karena regulasi KPK sama dengan konsen KPK yang mengangkat isu terwujudnya pemilu yang berintegritas.
Pemilu berintegritas itu salah satu syaratnya adalah kepastian hukum pemilu mampu buka partisiasipasi masyarakat. Ini hanya bisa disokong oleh akses data dan informasi.
Pemilu 2014 diharapkan menghasilkan pimpinan yang berintegritas maka harus didorong dengan pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
"Ada peran strategis antara KPU dan KPK untuk melihat norma hukum mengatur pelaporan dana kampenye dan bagaimana UU memberikan akses kepada publik untuk melihat akuntabilitas dana kampanye," kata Ida saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/14).
Dengan norma ini, KPU mencoba melengkapi hal yang mendorong akuntabilitas yang belum terungkap di norma hukum itu sendiri. Pertama, mendorong peserta pemilu menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye secara periodik.
Mesti tidak diatur UU tapi direspon peserta pemilu semuanya. Bahkan publik dapat mengakses di website KPU soal laporan sumbangan dana kampanye periode I dan II.
"Jadi sudah bisa diakses. Kami juga meminta kepada para calon pembukuan dana kampanye. Ini menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan," imbuhnya.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah ini menilai, dengan demikian ini bagian edukasi kepada masyarakat berpartisipasi untuk melihat pengembangan pengelolaan dana kampanye sebagai pertimbangan bagi pemilih untuk memilih pada 9 April mendatang.
Selain itu sistem ini akan memperkuat kelembagaan partai. Metode apa yang digunakan saat berkampanye dan berimplikasi pada pengeluaran dana kampanye.
"Kami berharap apa yang dilakukan KPK dapat didukung oleh penyelenggara lain yang memiliki otoritas mencegah penyalahgunaan dana kampanye seperti KPK, PPATK, Bawaslu dan CSO yang diharapkan merespon akses data yang sudah disajikan KPU," tandasnya.
Diketahui, hari ini KPK mengundang dan berdiskusi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Burhanuddin Muhtadi, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Afifuddin dan Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, serta lima partai politik PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PBB, dan PKPI).
Komisioner KPU Ida Budhiati mengibaratkan langkah KPK ini seperti jaring bersambut. Karena regulasi KPK sama dengan konsen KPK yang mengangkat isu terwujudnya pemilu yang berintegritas.
Pemilu berintegritas itu salah satu syaratnya adalah kepastian hukum pemilu mampu buka partisiasipasi masyarakat. Ini hanya bisa disokong oleh akses data dan informasi.
Pemilu 2014 diharapkan menghasilkan pimpinan yang berintegritas maka harus didorong dengan pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
"Ada peran strategis antara KPU dan KPK untuk melihat norma hukum mengatur pelaporan dana kampenye dan bagaimana UU memberikan akses kepada publik untuk melihat akuntabilitas dana kampanye," kata Ida saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/14).
Dengan norma ini, KPU mencoba melengkapi hal yang mendorong akuntabilitas yang belum terungkap di norma hukum itu sendiri. Pertama, mendorong peserta pemilu menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye secara periodik.
Mesti tidak diatur UU tapi direspon peserta pemilu semuanya. Bahkan publik dapat mengakses di website KPU soal laporan sumbangan dana kampanye periode I dan II.
"Jadi sudah bisa diakses. Kami juga meminta kepada para calon pembukuan dana kampanye. Ini menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan," imbuhnya.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah ini menilai, dengan demikian ini bagian edukasi kepada masyarakat berpartisipasi untuk melihat pengembangan pengelolaan dana kampanye sebagai pertimbangan bagi pemilih untuk memilih pada 9 April mendatang.
Selain itu sistem ini akan memperkuat kelembagaan partai. Metode apa yang digunakan saat berkampanye dan berimplikasi pada pengeluaran dana kampanye.
"Kami berharap apa yang dilakukan KPK dapat didukung oleh penyelenggara lain yang memiliki otoritas mencegah penyalahgunaan dana kampanye seperti KPK, PPATK, Bawaslu dan CSO yang diharapkan merespon akses data yang sudah disajikan KPU," tandasnya.
Diketahui, hari ini KPK mengundang dan berdiskusi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Burhanuddin Muhtadi, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Afifuddin dan Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, serta lima partai politik PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PBB, dan PKPI).
(kri)