Bawaslu DIY sentil Menpora terkait baliho
Kamis, 13 Maret 2014 - 16:53 WIB
Bawaslu DIY sentil Menpora terkait baliho
A
A
A
Sindonews.com - Menpora Roy Suryo mendapat kritik pedas dari Komisioner Bidang Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Sri R Werdiningsih.
Sebagai pejabat negara, Roy dinilai tidak memberi contoh yang baik terkait baliho besar bergambar dirinya. Terlebih, Roy merupakan salah satu peserta calon legislatif pusat -DPR RI- dapil DIY dari Partai Demokrat.
"Kami sudah beri teguran secara langsung, tapi masih ada baliho terpasang. Harusnya kan bisa memberi contoh yang baik, sekelas menteri lho," kata Sri R Werdiningsih, Kamis (13/3/2014)
Meski banyak Baliho sudah diganti iklan layanan masyarakat, namun baliho bergambar Roy Suryo itu dinilai melanggar aturan sehingga harus segera diturunkan. "Kalau melanggar ya seharusnya segera diiturunkan," katanya.
Dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 khusus pasal 59 (a) menyebutkan, setiap pejabat negara, pimpinan, atau anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, tidak boleh menjadi pemeran iklan layanan masyarakat dalam institusinya baik melalui media massa cetak, elektronik, maupun media luar ruang.
Aturan itu terhitung sejak enam bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni 9 April 2014 nanti. Adanya foto bergambar Roy Suryo tersebut dinilai sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Sedangkan dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat 1 huruf a, disebutkan baliho tidak dibolehkan untuk iklan pencalegan anggota dewan, kecuali DPD.
"Kami kirim rekomendasi ke KPU agar Dinas Ketertiban menurunkan baliho -Roy Suryo-," jelasnya.
Sri mengaku sudah memberi surat teguran langsung ke Roy Suryo mengenai baliho. Roy Suryo sudah menyanggupi akan patuh untuk menurunkan baliho bergambar dirinya.
Sebagai pejabat negara, Roy dinilai tidak memberi contoh yang baik terkait baliho besar bergambar dirinya. Terlebih, Roy merupakan salah satu peserta calon legislatif pusat -DPR RI- dapil DIY dari Partai Demokrat.
"Kami sudah beri teguran secara langsung, tapi masih ada baliho terpasang. Harusnya kan bisa memberi contoh yang baik, sekelas menteri lho," kata Sri R Werdiningsih, Kamis (13/3/2014)
Meski banyak Baliho sudah diganti iklan layanan masyarakat, namun baliho bergambar Roy Suryo itu dinilai melanggar aturan sehingga harus segera diturunkan. "Kalau melanggar ya seharusnya segera diiturunkan," katanya.
Dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 khusus pasal 59 (a) menyebutkan, setiap pejabat negara, pimpinan, atau anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, tidak boleh menjadi pemeran iklan layanan masyarakat dalam institusinya baik melalui media massa cetak, elektronik, maupun media luar ruang.
Aturan itu terhitung sejak enam bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni 9 April 2014 nanti. Adanya foto bergambar Roy Suryo tersebut dinilai sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Sedangkan dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 pasal 17 ayat 1 huruf a, disebutkan baliho tidak dibolehkan untuk iklan pencalegan anggota dewan, kecuali DPD.
"Kami kirim rekomendasi ke KPU agar Dinas Ketertiban menurunkan baliho -Roy Suryo-," jelasnya.
Sri mengaku sudah memberi surat teguran langsung ke Roy Suryo mengenai baliho. Roy Suryo sudah menyanggupi akan patuh untuk menurunkan baliho bergambar dirinya.
(lns)