MPR bentuk tim pengkaji sistem ketatanegaraan
Kamis, 13 Maret 2014 - 08:44 WIB
MPR bentuk tim pengkaji sistem ketatanegaraan
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah membentuk tim kerja untuk mengkaji sistem ketatanegaraan di Indonesia. MPR menilai hal ini perlu dilakukan untuk membenahi sistem ketatanegaran Indonesia.
"MPR RI membentuk Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia, yang tugasnya menampung berbagai usulan, masukan dan pemikiran yang baik untuk kemajuan bangsa dari berbagai elemen bangsa seluruh Indonesia," kata Ketua MPR Sidharto Danusubroto kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 12 Maret 2014.
Sidharto menjelaskan, usulan dan pemikiran yang masuk akan ditampung untuk kemudian didiskusikan. Hasil diskusi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia yang perlu dibenahi dan diperbaiki.
"Serta untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan kita," jelasnya.
Dia juga menyayangkan tidak adanya lembaga khusus di Indonesia yang secara resmi menampung kinerja lembaga negara, untuk kemudian disampaikan kepada rakyat. Sehingga, lembaga negara bekerja seperti tanpa ada yang mengawasi. Padahal, lembaga negara mengabdi untuk rakyat.
"Panduan dan pedoman dalam pengelolaan negara juga tidak ada," pungkasnya.
Baca berita:
MPR bisa bubarkan MK
"MPR RI membentuk Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia, yang tugasnya menampung berbagai usulan, masukan dan pemikiran yang baik untuk kemajuan bangsa dari berbagai elemen bangsa seluruh Indonesia," kata Ketua MPR Sidharto Danusubroto kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 12 Maret 2014.
Sidharto menjelaskan, usulan dan pemikiran yang masuk akan ditampung untuk kemudian didiskusikan. Hasil diskusi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia yang perlu dibenahi dan diperbaiki.
"Serta untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan kita," jelasnya.
Dia juga menyayangkan tidak adanya lembaga khusus di Indonesia yang secara resmi menampung kinerja lembaga negara, untuk kemudian disampaikan kepada rakyat. Sehingga, lembaga negara bekerja seperti tanpa ada yang mengawasi. Padahal, lembaga negara mengabdi untuk rakyat.
"Panduan dan pedoman dalam pengelolaan negara juga tidak ada," pungkasnya.
Baca berita:
MPR bisa bubarkan MK
(kri)