KPK geledah dua ruang pejabat Banten
Rabu, 12 Maret 2014 - 17:42 WIB
KPK geledah dua ruang pejabat Banten
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Untuk menambah bukti kasus tersebut, sejumlah penyidik KPK pada hari ini menggeledah ruangan dua pejabat Pemerintah Provinsi Banten.
"Diinformasikan bahwa saat ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Seperti diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita:
Atut bantah atur proyek alkes Banten
Untuk menambah bukti kasus tersebut, sejumlah penyidik KPK pada hari ini menggeledah ruangan dua pejabat Pemerintah Provinsi Banten.
"Diinformasikan bahwa saat ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Seperti diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita:
Atut bantah atur proyek alkes Banten
(dam)