Pidana rehabilitasi pengguna narkoba langkah maju
Rabu, 12 Maret 2014 - 07:04 WIB
Pidana rehabilitasi pengguna narkoba langkah maju
A
A
A
Sindonews.com - Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, dinilai merupakan langkah maju.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, langkah tersebut perlu difokuskan kepada anak-anak, maupun korban dari penggunaan narkoba tersebut.
"Rehabilitas pengguna narkoba ini merupakan langkah maju. Tapi tetap harus ada sanksi sosial, karena sanksi sosial ini justru lebih berat. Karena yang dihadapi itu penghakiman oleh masyarakat," kata Aris saat dihubungi Sindonews, Selasa 11 Maret 2014 malam.
"Untuk memberikan sanksi sosial itu diumumkan kepada masyarakat. Hukuman sosial itu lebih berat. Tidak hanya sekadar dihukum badan, atau pidana penjara. Tapi dia diumumkan dipublikasikan, meskipun hanya direhabilitasi," imbuhnya.
Sebelumnya, nota kesepahaman atau MoU ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.
Kemudian Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius. Inti dari MoU tersebut yakni, hukuman pidana penjara tidak akan lagi diberikan bagi para pengguna narkoba. Hukuman para pengguna akan bermuara pada tempat rehabilitasi atau pidana rehabilitasi.
Pengguna narkoba tidak dihukum penjara
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, langkah tersebut perlu difokuskan kepada anak-anak, maupun korban dari penggunaan narkoba tersebut.
"Rehabilitas pengguna narkoba ini merupakan langkah maju. Tapi tetap harus ada sanksi sosial, karena sanksi sosial ini justru lebih berat. Karena yang dihadapi itu penghakiman oleh masyarakat," kata Aris saat dihubungi Sindonews, Selasa 11 Maret 2014 malam.
"Untuk memberikan sanksi sosial itu diumumkan kepada masyarakat. Hukuman sosial itu lebih berat. Tidak hanya sekadar dihukum badan, atau pidana penjara. Tapi dia diumumkan dipublikasikan, meskipun hanya direhabilitasi," imbuhnya.
Sebelumnya, nota kesepahaman atau MoU ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.
Kemudian Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius. Inti dari MoU tersebut yakni, hukuman pidana penjara tidak akan lagi diberikan bagi para pengguna narkoba. Hukuman para pengguna akan bermuara pada tempat rehabilitasi atau pidana rehabilitasi.
Pengguna narkoba tidak dihukum penjara
(maf)