Pengedar narkoba difokuskan pada sanksi, bukan rehabilitasi
Rabu, 12 Maret 2014 - 06:31 WIB
Pengedar narkoba difokuskan pada sanksi, bukan rehabilitasi
A
A
A
Sindonews.com - Meski Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi telah ditandatangani, namun hal ini tetap harus diawasi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, MoU tersebut cocok dilaksanakan untuk anak-anak serta korban dari narkoba.
"Bisa jadi dia (anak-anak) ini sebagai kurir. Jadi bukan pemidanaan. Tapi, bagi cukong, bandar, pengedar narkoba, tidak dibenarkan hanya direhabilitasi, dia harus tetap dikenakan hukuman pemidanaan," kata Arist saat dihubungi Sindonews, Selasa 11 Maret 2014 malam.
"Seperti konteks kasus bandar narkoba yang sudah divonis hukuman mati, Freddy Budiman, yang dipindahkan dari Cipinang (Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang) ke Nusakambangan. Kalau dari hal ini jelas, dia sebagai pengedar," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jadi harus dipisah antara pengguna anak-anak dan pengguna dewasa. "Rehabilitasi ini memulihkan, memberikan hak-hak pada korban. Artinya harus dipilah, kalau itu dieksploitasi atau menjadi sumber pemanfaatan narkoba," ucap Arist.
Sebelumnya, nota kesepahaman atau MoU ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.
Kemudian Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius. Inti dari MoU tersebut yakni, hukuman pidana penjara tidak akan lagi diberikan bagi para pengguna narkoba. Hukuman para pengguna akan bermuara pada tempat rehabilitasi atau pidana rehabilitasi.
Pengguna narkoba tidak dihukum penjara
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, MoU tersebut cocok dilaksanakan untuk anak-anak serta korban dari narkoba.
"Bisa jadi dia (anak-anak) ini sebagai kurir. Jadi bukan pemidanaan. Tapi, bagi cukong, bandar, pengedar narkoba, tidak dibenarkan hanya direhabilitasi, dia harus tetap dikenakan hukuman pemidanaan," kata Arist saat dihubungi Sindonews, Selasa 11 Maret 2014 malam.
"Seperti konteks kasus bandar narkoba yang sudah divonis hukuman mati, Freddy Budiman, yang dipindahkan dari Cipinang (Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang) ke Nusakambangan. Kalau dari hal ini jelas, dia sebagai pengedar," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jadi harus dipisah antara pengguna anak-anak dan pengguna dewasa. "Rehabilitasi ini memulihkan, memberikan hak-hak pada korban. Artinya harus dipilah, kalau itu dieksploitasi atau menjadi sumber pemanfaatan narkoba," ucap Arist.
Sebelumnya, nota kesepahaman atau MoU ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.
Kemudian Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius. Inti dari MoU tersebut yakni, hukuman pidana penjara tidak akan lagi diberikan bagi para pengguna narkoba. Hukuman para pengguna akan bermuara pada tempat rehabilitasi atau pidana rehabilitasi.
Pengguna narkoba tidak dihukum penjara
(maf)