Proyek Hambalang ditunggangi aktor besar
Selasa, 11 Maret 2014 - 20:55 WIB
Proyek Hambalang ditunggangi aktor besar
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar menegaskan ada aktor besar menunggangi pengadaan sarana prasarana pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso mengatakan pada era Menpora Adhyaksa Dault belum ada anggaran hingga sebesar Rp2,5 triliun. Hanya Rp125 miliar. Itu artinya anggaran sekian besar tersebut ada yang menunggangi di Kemenpora.
Dia mengatakan, fakta itu sudah dijelaskan di persidangan karena ada orang yang mengaku memberi Rp20 miliar untuk Kemenpora. Oleh karena itu, kata dia, sejak awal Andi Mallarangeng menjabat proyek ini direncanakan ada perusahaan A menang dan perusahaan lain tidak menang.
"Akhirnya diminta kembali uangnya. Itu kan ada di persidangan. Bagaimana tidak ini ditunggangi?" ujar Rudy usai vonis Deddy di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (11/3/14).
Deddy, lanjut Rudy, mengelola anggaran yang nilainya sangat besar sebagai PPK tunggal. Secara logika anggaran multiyears tidak mungkin lolos karena persyaratannya sejak awal tidak memenuhi. Tetapi faktanya malah lolos juga.
Menurutnya, anggaran yang digelontorkan di akhir tahun itu diakali melalui pengesahan APBN-P sehingga bisa diserap. "Ada itu di persidangan. Ini kan ada yang menunggangi," bebernya.
Tetapi Rudy tidak ingin menyebutkan nama. Menurutnya, dalam fakta sidang jelas ada aktor-aktor besar yang ingin menangguk pundi-pundi fulus dari proyek Hambalang. Semua fakta itu sudah muncul di persidangan. Tinggal bagaimana KPK menindaklanjutinya. "Itu bukan perannya Deddy. Kan waktu pembacaan persidangan pasal 55 terbukti, itu kenapa? Ada aktor lain," tuturnya.
Berita:
Deddy Kusdinar syok dihukum enam tahun penjara
Kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso mengatakan pada era Menpora Adhyaksa Dault belum ada anggaran hingga sebesar Rp2,5 triliun. Hanya Rp125 miliar. Itu artinya anggaran sekian besar tersebut ada yang menunggangi di Kemenpora.
Dia mengatakan, fakta itu sudah dijelaskan di persidangan karena ada orang yang mengaku memberi Rp20 miliar untuk Kemenpora. Oleh karena itu, kata dia, sejak awal Andi Mallarangeng menjabat proyek ini direncanakan ada perusahaan A menang dan perusahaan lain tidak menang.
"Akhirnya diminta kembali uangnya. Itu kan ada di persidangan. Bagaimana tidak ini ditunggangi?" ujar Rudy usai vonis Deddy di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (11/3/14).
Deddy, lanjut Rudy, mengelola anggaran yang nilainya sangat besar sebagai PPK tunggal. Secara logika anggaran multiyears tidak mungkin lolos karena persyaratannya sejak awal tidak memenuhi. Tetapi faktanya malah lolos juga.
Menurutnya, anggaran yang digelontorkan di akhir tahun itu diakali melalui pengesahan APBN-P sehingga bisa diserap. "Ada itu di persidangan. Ini kan ada yang menunggangi," bebernya.
Tetapi Rudy tidak ingin menyebutkan nama. Menurutnya, dalam fakta sidang jelas ada aktor-aktor besar yang ingin menangguk pundi-pundi fulus dari proyek Hambalang. Semua fakta itu sudah muncul di persidangan. Tinggal bagaimana KPK menindaklanjutinya. "Itu bukan perannya Deddy. Kan waktu pembacaan persidangan pasal 55 terbukti, itu kenapa? Ada aktor lain," tuturnya.
Berita:
Deddy Kusdinar syok dihukum enam tahun penjara
(dam)