Setiap personel Linmas dibayar Rp250 ribu

Selasa, 11 Maret 2014 - 17:48 WIB
Setiap personel Linmas...
Setiap personel Linmas dibayar Rp250 ribu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan melibatkan personel Pelindungan Masyarakat (Linmas) untuk membantu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu legislatif (legislatif). Personel Linmas untuk membantu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah tujuh orang.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, dari anggaran Rp350 ribu yang diajukan KPU untuk membayar Linmas, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyanggupi Rp250 ribu untuk satu orang petugas Linmas.

"Pemberitahuannya secara lisan sudah disetujui Rp250 ribuper Linmas," ungkap Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Menurut Arief, pemerintah menyanggupi dalam satu lokasi tempat pemungutan suara (TPS) akan diisi oleh dua petugas Linmas yang membatu selama proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.

Sekadar informasi dari postur anggaran sebanyak Rp1,7 triliun, KPU hanya memperoleh Rp1,2 triliun untuk biaya pembuatan TPS dan membayar petugas Linmas. Dengan rincian Rp550 ribu jumlah TPS. Di setiap TPS ditugaskan dua personel Linmas yang masing-masing dibayar sebesar Rp250 ribu. Kebutuhan petugas Linmas tersebut untuk pileg dan pilpres di putaran 1 dan 2, sehingga totalnya mencapai Rp825 miliar.

Selain untuk petugas Linmas, tambahan anggaran yang didapatkan KPU juga untuk biaya tambahan pembuatan TPS. Sebelumnya biaya pembuatan dan keperluan TPS disetujui sebesar Rp500 ribu setiap TPS. Nilai tersebut ditambah Rp250 ribu untuk setiap TPS, sehingga totalnya menjadi Rp750 ribu untuk setiap TPS.

Rincian tambahan sebesar Rp250 ribu di setiap TPS untuk pileg dan pilpres di putaran 1 serta 2. Sehingga total tambahan untuk TPS sebesar Rp412,5 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan anggaran yang disetujui untuk mendirikan TPS dan membayar satuan Linmas berjumlah sekira Rp1,2 triliun.

Arief menambahkan, sejak awal pihaknya berharap pemerintah bisa meloloskan tambahan anggaran untuk membuat TPS dan membayar satuan Linmas berdasarkan kebutuhan di lapangan. Pasalnya hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

"Bagi KPU, enggak disetujui enggak apa-apa. Tapi ternyata dalam perjalanan ini masih diperlukan, dan memang diperintahkan undang-undang," sambungnya. (Rakhmat)
(dam)
Berita Terkait
Kabaharkam Polri Cek...
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Fungsi Sabhara Jajaran Polda Jateng
Metode Quick Count,...
Metode Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024
Polda Jateng Kerahkan...
Polda Jateng Kerahkan Puluhan Ribu Personel Amankan Pemungutan Suara Pemilu 2024
Polisi dan Massa Pendemo...
Polisi dan Massa Pendemo Terlibat Bentrok di KPUD Jaksel
Simulasi Pengamanan...
Simulasi Pengamanan Pemilu di Bandung
Gelar Pasukan, Kapolri...
Gelar Pasukan, Kapolri Siapkan Strategi Pengamanan Pemilu 2024
Berita Terkini
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved