Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (bagian 4 habis)
Selasa, 11 Maret 2014 - 10:53 WIB
Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (bagian 4 habis)
A
A
A
SEPAK terjang Tan Malaka dalam Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga dibunuhnya dia, pada Februari 1948, diulas dengan sangat rinci oleh sejarahwan Harry Poeze. Buku-buku awalnya yang mengulas sepak terjang pacar merah Indonesia itu adalah "Tan Malaka, Pergulatan Menuju Republik 1897-1925".
Setelah sukses dengan buku tersebut, Harry Poeze kembali menulis buku tentang Tan Malaka, sebagai kelanjutan dari buku yang sebelumnya dia tulis. Buku itu diberi judul "Tan Malaka, Gerakan Kiri, dan Revolusi Indonesia". Buku ini terdapat empat jilid, dan sangat detail menceritakan peran Tan Malaka dalam revolusi Indonesia.
Kehadiran buku Harry Poeze ini mendapatkan sambutan hangat dari masyartakat Indonesia, khususnya mereka yang peduli dengan sejarah perjuangan bangsanya. Namun begitu, tidak sedikit yang mengecam dan menganggapnya sebagai penyebaran dan upaya penghidupan kembali paham komunisme di Indonesia.
Harry Poeze Tidak hanya menulis sosok Tan Malaka. Bersama Zulfikar Kamarudin, keponakan Tan Malaka, dia juga menyelidiki kematian Tan Malaka yang masih misterius. Termasuk mencari makamnya, di Selo Panggung, Kecamatan Semen, Kediri.
Saat peluncuran buku jilid ke empat itu, Harry Poeze sempat berkeliling ke sejumlah daerah di Indonesia. Dia mendatangi kampus-kampus, dan LSM untuk berdiskusi. Banyak diskusinya dengan LSM dilarang, dan dibubarkan oleh ormas Islam dan kepemudaan yang melihat sosok Tan Malaka sebagai komunis.
Seketika, masyarakat Indonesia kembali diingatkan dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang berisi tentang larangan paham komunisme di Indonesia. Hingga detik ini, komunisme masih haram di bumi Indonesia.
Dasar pelarangan itu adalah kecaman terhadap peristiwa 30 September 1965 yang menewaskan enam orang jenderal, terdiri dari Panglima Angkatan Darat Letjen TNI Ahmad Yani, Mayjen TNI R. Suprapto, Mayjen TNI M.T. Haryono, Mayjen TNI Siswondo Parman, Brigjen TNI DI Panjaitan, dan Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo.
Jenderal TNI A.H. Nasution juga disebut sebagai salah seorang target gerakan. Namun dia berhasil menyelamatkan diri dari upaya pembunuhan tersebut. Sebaliknya, putrinya Ade Irma Suryani Nasution dan ajudan AH Nasution, Lettu Pierre Tendean tewas dalam usaha peristiwa ini.
Sebagai akibat dari gagalnya pemberontakan itu, paham komunisme dilarang. Jutaan orang komunis diburu, dibunuh, ditangkap, dan dibuang. Inilah tragedi berdarah dan kelam sepanjang sejarah Indonesia modern. Tewasnya enam orang jenderal dibayar dengan pembunuhan besar-besaran, sadis, dan tidak berprikemanusiaan.
Menanggapi ketetapan itu, Ibrahim Isa, salah seorang delegasi Indonesia di Konferensi Solidaritas Rakyat-Rakyat Asia-Afrika-Amerika Latin (OSPAAL), di Havana (Januari, 1966), seorang eksil menyatakan, pelarangan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme oleh MPRS, sudah tidak memiliki legilimasi lagi.
"MPRS yang mengambil keputusan itu sudah dibongkar pasang oleh Jenderal Suharto. Sudah banyak yang ditangkap, di penjarakan, dan ada yang dibunuh. MPRS serupa itu tidak ada legitimasi sama sekali. Maka keputusannya sudah ditentukan lebih dulu di MBAD TNI," demikian kata Ibrahim Isa, kepada Sindonews, Senin 10 Maret 2014.
Di luar pro dan kontra paham tersebut, seperti dilansir halaman Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI), sedikitnya ada dua pimpinan komunis yang masuk dalam daftar pahlawan nasional. Kedua komunis itu adalah Tan Malaka diurutan ke-17 dan Alimin diurutan ke-27.
Baca juga:
Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (bagian 2)
Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (bagian 3)
Setelah sukses dengan buku tersebut, Harry Poeze kembali menulis buku tentang Tan Malaka, sebagai kelanjutan dari buku yang sebelumnya dia tulis. Buku itu diberi judul "Tan Malaka, Gerakan Kiri, dan Revolusi Indonesia". Buku ini terdapat empat jilid, dan sangat detail menceritakan peran Tan Malaka dalam revolusi Indonesia.
Kehadiran buku Harry Poeze ini mendapatkan sambutan hangat dari masyartakat Indonesia, khususnya mereka yang peduli dengan sejarah perjuangan bangsanya. Namun begitu, tidak sedikit yang mengecam dan menganggapnya sebagai penyebaran dan upaya penghidupan kembali paham komunisme di Indonesia.
Harry Poeze Tidak hanya menulis sosok Tan Malaka. Bersama Zulfikar Kamarudin, keponakan Tan Malaka, dia juga menyelidiki kematian Tan Malaka yang masih misterius. Termasuk mencari makamnya, di Selo Panggung, Kecamatan Semen, Kediri.
Saat peluncuran buku jilid ke empat itu, Harry Poeze sempat berkeliling ke sejumlah daerah di Indonesia. Dia mendatangi kampus-kampus, dan LSM untuk berdiskusi. Banyak diskusinya dengan LSM dilarang, dan dibubarkan oleh ormas Islam dan kepemudaan yang melihat sosok Tan Malaka sebagai komunis.
Seketika, masyarakat Indonesia kembali diingatkan dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang berisi tentang larangan paham komunisme di Indonesia. Hingga detik ini, komunisme masih haram di bumi Indonesia.
Dasar pelarangan itu adalah kecaman terhadap peristiwa 30 September 1965 yang menewaskan enam orang jenderal, terdiri dari Panglima Angkatan Darat Letjen TNI Ahmad Yani, Mayjen TNI R. Suprapto, Mayjen TNI M.T. Haryono, Mayjen TNI Siswondo Parman, Brigjen TNI DI Panjaitan, dan Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo.
Jenderal TNI A.H. Nasution juga disebut sebagai salah seorang target gerakan. Namun dia berhasil menyelamatkan diri dari upaya pembunuhan tersebut. Sebaliknya, putrinya Ade Irma Suryani Nasution dan ajudan AH Nasution, Lettu Pierre Tendean tewas dalam usaha peristiwa ini.
Sebagai akibat dari gagalnya pemberontakan itu, paham komunisme dilarang. Jutaan orang komunis diburu, dibunuh, ditangkap, dan dibuang. Inilah tragedi berdarah dan kelam sepanjang sejarah Indonesia modern. Tewasnya enam orang jenderal dibayar dengan pembunuhan besar-besaran, sadis, dan tidak berprikemanusiaan.
Menanggapi ketetapan itu, Ibrahim Isa, salah seorang delegasi Indonesia di Konferensi Solidaritas Rakyat-Rakyat Asia-Afrika-Amerika Latin (OSPAAL), di Havana (Januari, 1966), seorang eksil menyatakan, pelarangan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme oleh MPRS, sudah tidak memiliki legilimasi lagi.
"MPRS yang mengambil keputusan itu sudah dibongkar pasang oleh Jenderal Suharto. Sudah banyak yang ditangkap, di penjarakan, dan ada yang dibunuh. MPRS serupa itu tidak ada legitimasi sama sekali. Maka keputusannya sudah ditentukan lebih dulu di MBAD TNI," demikian kata Ibrahim Isa, kepada Sindonews, Senin 10 Maret 2014.
Di luar pro dan kontra paham tersebut, seperti dilansir halaman Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI), sedikitnya ada dua pimpinan komunis yang masuk dalam daftar pahlawan nasional. Kedua komunis itu adalah Tan Malaka diurutan ke-17 dan Alimin diurutan ke-27.
Baca juga:
Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (bagian 2)
Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (bagian 3)
(san)