Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (bagian 3)

Selasa, 11 Maret 2014 - 09:36 WIB
Tan Malaka & TAP MPRS...
Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (bagian 3)
A A A
TAN Malaka menyamar dengan memakai nama Fuentes, di Filipina, sejak pertengahan tahun 1925. Setelah mendengarkan keterangan Alimin, Tan Malaka mengatakan, bahwa Keputusan Perambanan sangat membahayakan dan merugikan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Bukankah pada bukan Djanuari 1925 setahun jang lampau saja sudah menjatakan di Canton, bahwa membubarkan Sarekat Rakjat itu adalah suatu kesalahan taktik jang amat besar, membahajakan dan merugikan kepada PKI?".

Lebih jauh, Tan Malaka menjelaskan kepada Alimin, tidak ada dalam sejarah revolusioner yang menyatakan bahwa sesuatu revolusi itu bisa ditentukan, hari, tanggal, bulan, dan tahunnya.

Bahkan, Tan Malaka mengatakan, para pengambil Keputusan Perambanan pada 25 December 1925, bukan sebagai seorang revolusioner, tetapi adalah putchers semata-mata, seperti yang pernah terjadi dimasa yang sudah-sudah, sampai beratus-ratus kali yang berakhir pada kekalahan dan kehancuran partai.

Setelah mendengarkan penjelasan Tan Malaka, Alimin dengan segera mengaku salah, dan berencana pulang ke Singapura menemui Sardjono, Budisutjitro, Winanta, Sugono, Musso, dan Subakat yang sedang berada di pondok KH. Masduki, di kebun pisang kampung Gelang Serai, sembilan kilometer lebih, dari pinggir Kota Singapura.

Pada awalnya, Tan Malaka hanya bermaksud ingin menyampaikan secara lisan saja alasan penolakannya kepada Alimin. Namun setalah Alimin bertanya sampai tiga kali, kapan akan berangkat ke Moskow, Tan Malaka mulai curiga.

Dari situ, Tan Malaka menulis thesis penolakannya. Berikut thesis penolakan Tan Malaka:

I. Saja sudah mendengar langsung dari mulutnja Alimin, bahwa HB PKI Sardjono, Budisutjitro bersama sembilan orang anggota staffnja, HB PKI sudah berkumpul di atas Tjandi Prambanan, pada 25 December 1925, dan sudah mengambil keputusan penting ijalah memutuskan-menentukan, akan mengadakan Revolusi serentak seluruh Indonesia pada 18 Djuni 1926.

Tuan-tuan sebelas mengharapkan kepada saja supaja segera mengirimkan perbantuan-perbantuan berupa sendjata, dll.

II. Sambutan saja/Tan Malaka terhadap putusan Prambanan 1925 tersebut adalah putusan jang amat sesat/salah, karena sesuatu Revolusi tidak mungkin dapat ditentukan lebih dahulu oleh pemimpin-pemimpin Revolusioner dan diputuskan oleh tuan-tuan sebelas di atas Tjandi Prambanan pada 25 December 1925 adalah Putch semata-mata, jakni bukanlah Revolusi namanja jang demikian itu.

III. Mengingat keadaan/kondisi seperti jang sudah didjelaskan oleh Alimin seperti di atas, saja mengusulkan supaja Putusan Prambanan tadi dibatalkan dengan segera dan diganti dengan Massa-Actie.


Jawaban Tan Malaka di atas menunjukan kualitas dan kematangan pikirannya tentang gerakan komunis. Bahwa, gerakan revolusioner membutuhkan perhitungan yang sangat matang dan dapat berakibat fatal. Analisis Tan Malaka terbukti benar.

Alimin tidak meneruskan pesan yang disampaikan kepadanya. Dia lantas berangkat ke Moskow bersama Musso dan Pemberontakan PKI 1926-1927 pecah di Jakarta, Bandung, dan Sumatera. PKI hancur dan dinyatakan terlarang.

Bersambung ke tulisan selanjutnya
:
Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (bagian 4)

Baca juga:
Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
Tan Malaka & TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (bagian 2)
(san)
Berita Terkait
RUU HIP, Mahfud MD:...
RUU HIP, Mahfud MD: Komunisme Dilarang di Indonesia Bersifat Final
Sisa-sisa Komunisme...
Sisa-sisa Komunisme di Mutiara Danube
Fadli Zon: Pak Harto...
Fadli Zon: Pak Harto Orang yang Menyelamatkan Indonesia dari Komunisme
Polemik Wikipedia, PDIP:...
Polemik Wikipedia, PDIP: Cerminan Perang Sejarah Bangsa Ini
Pernyataan Tegas HMI...
Pernyataan Tegas HMI Soal Komunisme
PKS: Pancasila Yes,...
PKS: Pancasila Yes, Komunisme No
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved