KPK diminta ambil alih kasus Bank Bali
Senin, 10 Maret 2014 - 17:20 WIB
KPK diminta ambil alih kasus Bank Bali
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi, atau mengambil alih kasus dugaan korupsi Cessie Bank Bali yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau perlu bukan supervisi lagi, tapi ambil alih," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah nama salah satunya mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Sugiarto Tjandra, yang oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2009 divonis dua tahun penjara.
Dalam perkara PK yang memvonis Djoko kata Petrus, ada beberapa disebut turut melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni politikus Partai Golkar Setya Novanto, pengusaha nasional Tanri Abeng, dan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Subianto.
"Berkas perkara mereka katanya diajukan terpisah. Tapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di SP3 (dihentikan)," ucap Petrus.
Dijelaskan Petrus, dikabulkannya PK Djoko secara otomatis membatalkan kasasi MA yang memutus bebas Djoko, maka secara otomatis juga membatalkan SP3 Kejaksaan. "Dan diputusan PK itu nama Setya Novanto, Tanri Abeng, Bambang Subianto disebutkan turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," tegas Petrus.
Dia mengaku membawa sejumlah dokumen dan berkas yang akan diserahkan kepada penyidik KPK. Menurutnya, berkas perkara itu seharusnya bisa dibuka kembali oleh Kejagung.
"Kenapa Kejaksaan tidak pernah buka kembali, kami minta KPK 'jewer' Kejaksaan kenapa didiamkan tiga orang ini? Ini bukti sudah kuat. Kenapa ada diskriminasi terhadap mereka?," tukas Petrus.
"Kalau perlu bukan supervisi lagi, tapi ambil alih," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah nama salah satunya mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Sugiarto Tjandra, yang oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2009 divonis dua tahun penjara.
Dalam perkara PK yang memvonis Djoko kata Petrus, ada beberapa disebut turut melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni politikus Partai Golkar Setya Novanto, pengusaha nasional Tanri Abeng, dan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Subianto.
"Berkas perkara mereka katanya diajukan terpisah. Tapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di SP3 (dihentikan)," ucap Petrus.
Dijelaskan Petrus, dikabulkannya PK Djoko secara otomatis membatalkan kasasi MA yang memutus bebas Djoko, maka secara otomatis juga membatalkan SP3 Kejaksaan. "Dan diputusan PK itu nama Setya Novanto, Tanri Abeng, Bambang Subianto disebutkan turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," tegas Petrus.
Dia mengaku membawa sejumlah dokumen dan berkas yang akan diserahkan kepada penyidik KPK. Menurutnya, berkas perkara itu seharusnya bisa dibuka kembali oleh Kejagung.
"Kenapa Kejaksaan tidak pernah buka kembali, kami minta KPK 'jewer' Kejaksaan kenapa didiamkan tiga orang ini? Ini bukti sudah kuat. Kenapa ada diskriminasi terhadap mereka?," tukas Petrus.
(maf)