Andi keberatan dakwaan Jaksa KPK
Senin, 10 Maret 2014 - 16:04 WIB
Andi keberatan dakwaan Jaksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, terdakwa kasus proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang mengaku, sudah mengerti terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini keberatan terhadap dakwaan JPU KPK. Akibatnya, Andi akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Terima kasih yang mulia, yang mulia saya mengerti atas dakwaan, tapi saya keberatan," kata Andi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).
Sementara kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan mengatakan, setelah berkonsultasi dengan terdakwa, memutuskan mengajukan eksepsi. "Kami akan ajukan eksepsi, mohon waktu satu minggu," tukasnya.
Majelis hakim menawarkan supaya Andi dan penasihat hukum menyiapkan eksepsi selama empat hari. Namun, Andi sendiri menolaknya dan meminta waktu seminggu. "Yang mulia, mohon satu minggu, karena saya akan susun eksepsi pribadi, jadi agak repot," imbuhnya.
Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng dilanjutkan Senin pekan depan, pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Sidang perdana, Andi sudah tahu dakwaan jaksa
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini keberatan terhadap dakwaan JPU KPK. Akibatnya, Andi akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Terima kasih yang mulia, yang mulia saya mengerti atas dakwaan, tapi saya keberatan," kata Andi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).
Sementara kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan mengatakan, setelah berkonsultasi dengan terdakwa, memutuskan mengajukan eksepsi. "Kami akan ajukan eksepsi, mohon waktu satu minggu," tukasnya.
Majelis hakim menawarkan supaya Andi dan penasihat hukum menyiapkan eksepsi selama empat hari. Namun, Andi sendiri menolaknya dan meminta waktu seminggu. "Yang mulia, mohon satu minggu, karena saya akan susun eksepsi pribadi, jadi agak repot," imbuhnya.
Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng dilanjutkan Senin pekan depan, pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Sidang perdana, Andi sudah tahu dakwaan jaksa
(maf)