Sejumlah pihak yang diduga 'kecipratan' uang Hambalang
Senin, 10 Maret 2014 - 15:25 WIB
Sejumlah pihak yang diduga 'kecipratan' uang Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Uang proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, diduga mengalir ke sejumlah pihak. PT Adhi Karya sebagai pemenang tender menyerahkan sejumlah uang, supaya bisa mengerjakan proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng yang dibacakan Jaksa Atty Novianty, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, uang dari PT Adhi Karya mengalir ke sejumlah pihak.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut menerima sekira Rp2 miliar lebih, yang diserahkan Teuku Bagus Mokhamad Noor melalui Munadi Herlambang, Idradjaja Manapol dan Ketut Darmawan.
"Untuk membantu pencalonan sebagai Ketua umum dalam Kongres Demokrat tahun 2010," kata Jaksa Atty, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2014).
Selain Anas, mantan Sesmenpora Wafid Muharram disebut menerima sekira Rp6 miliar lebih, diserahkan beberapa kali dan diterima melalui Paul Nelwan dan Poniran. Politikus Demokrat atau mantan Ketua Komisi X DPR menerima Rp500 juta diserahkan melalui Wafid Muharram di Kongres Demokrat di Bandung.
Adirusman Dault disebut menerima Rp500 juta untuk pengganti pengurusan tanah Hambalang, sementara politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey, disebut menerima sekira Rp2 miliar lebih.
Deddy Kusdinar disebut menerima sekira Rp1 miliar lebih melalui Muhammad Arifin, untuk pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Petugas penelaah teknis Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sebesar Rp135.000.000,00, diserahkan melalui Muhammad Arifin. Sementara Anggota DPR kecipratan Rp500 juta rupiah. Namun, tidak dijelaskan secara rinci.
Sidang perdana, Andi sudah tahu dakwaan jaksa
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng yang dibacakan Jaksa Atty Novianty, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, uang dari PT Adhi Karya mengalir ke sejumlah pihak.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut menerima sekira Rp2 miliar lebih, yang diserahkan Teuku Bagus Mokhamad Noor melalui Munadi Herlambang, Idradjaja Manapol dan Ketut Darmawan.
"Untuk membantu pencalonan sebagai Ketua umum dalam Kongres Demokrat tahun 2010," kata Jaksa Atty, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2014).
Selain Anas, mantan Sesmenpora Wafid Muharram disebut menerima sekira Rp6 miliar lebih, diserahkan beberapa kali dan diterima melalui Paul Nelwan dan Poniran. Politikus Demokrat atau mantan Ketua Komisi X DPR menerima Rp500 juta diserahkan melalui Wafid Muharram di Kongres Demokrat di Bandung.
Adirusman Dault disebut menerima Rp500 juta untuk pengganti pengurusan tanah Hambalang, sementara politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey, disebut menerima sekira Rp2 miliar lebih.
Deddy Kusdinar disebut menerima sekira Rp1 miliar lebih melalui Muhammad Arifin, untuk pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Petugas penelaah teknis Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sebesar Rp135.000.000,00, diserahkan melalui Muhammad Arifin. Sementara Anggota DPR kecipratan Rp500 juta rupiah. Namun, tidak dijelaskan secara rinci.
Sidang perdana, Andi sudah tahu dakwaan jaksa
(maf)