Dakwaan politikus PDIP, KPK dinilai salah gunakan pasal

Senin, 10 Maret 2014 - 14:40 WIB
Dakwaan politikus PDIP,...
Dakwaan politikus PDIP, KPK dinilai salah gunakan pasal
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah menggunakan pasal dalam mendakwa advokat Susi Tur Andayani alias Uci.

Anggota Majelis Hakim Sofialdi menyatakan, surat dakwaan JPU KPK terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak cermat dan kabur.

Karena yang pasal digunakan kepada Uci tidak tepat. Bahkan kata dia, ada ketidaksesuaian dari uraian tindak pidana dengan dakwaan. Menurutnya, Uci bukanlah pelaku turut serta seperti yang didakwakan.

"Justru terdakwa mestinya didakwa sebagai penerima dengan Akil Mochtar. Surat dakwaan itu obscuur (kabur) dan harus dibatalkan," kata Hakim Sofialdi dalam pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/14).

Mestinya JPU KPK mendakwa Susi dengan pasal penyuapan khusus terhadap hakim melalui advokat. Pidana itu bisa digunakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 6 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Bukan pasal 12 huruf c seperti digunakan jaksa. "Dakwaan kesatu dan kedua JPU tidak cermat," tegasnya.

Meski demikian, majelis hakim memutus menolak keberatan yang diajukan oleh Susi terkait suap pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten dan Pemilukada Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar menegaskan, materi keberatan yang disampaikan Uci terlampau jauh. Karenanya harus diuji dalam persidangan. "Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar memeriksa dan memutus perkara," ujar hakim Gosen.

Meski hakim anggota III Sofialdi menyampaikan dissenting oppinion, majelis tetap menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dan sah. Menurutnya, perbedaan di antara majelis adalah wajar. Yang pasti dari musyawarah yang diambil dengan suara terbanyak maka hakim menolak eksepsi Uci. "Atas putusan ini terdakwa berhak mengajukan upaya hukum, tapi bersamaan dalam putusan akhir," ucapnya.

Uci mengaku mengerti atas putusan sela yang dibacakan kemarin. Majelis kemudian menunda dan akan melanjutkan sidang Susi dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Sidang lanjutan akan berlansung pada Senin 17 Maret 2014, dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU KPK.

Kasus Pemilukada Lebak, anak & menantu Atut diperiksa
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved