Dakwaan politikus PDIP, KPK dinilai salah gunakan pasal
Senin, 10 Maret 2014 - 14:40 WIB
Dakwaan politikus PDIP, KPK dinilai salah gunakan pasal
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah menggunakan pasal dalam mendakwa advokat Susi Tur Andayani alias Uci.
Anggota Majelis Hakim Sofialdi menyatakan, surat dakwaan JPU KPK terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak cermat dan kabur.
Karena yang pasal digunakan kepada Uci tidak tepat. Bahkan kata dia, ada ketidaksesuaian dari uraian tindak pidana dengan dakwaan. Menurutnya, Uci bukanlah pelaku turut serta seperti yang didakwakan.
"Justru terdakwa mestinya didakwa sebagai penerima dengan Akil Mochtar. Surat dakwaan itu obscuur (kabur) dan harus dibatalkan," kata Hakim Sofialdi dalam pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/14).
Mestinya JPU KPK mendakwa Susi dengan pasal penyuapan khusus terhadap hakim melalui advokat. Pidana itu bisa digunakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 6 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Bukan pasal 12 huruf c seperti digunakan jaksa. "Dakwaan kesatu dan kedua JPU tidak cermat," tegasnya.
Meski demikian, majelis hakim memutus menolak keberatan yang diajukan oleh Susi terkait suap pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten dan Pemilukada Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar menegaskan, materi keberatan yang disampaikan Uci terlampau jauh. Karenanya harus diuji dalam persidangan. "Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar memeriksa dan memutus perkara," ujar hakim Gosen.
Meski hakim anggota III Sofialdi menyampaikan dissenting oppinion, majelis tetap menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dan sah. Menurutnya, perbedaan di antara majelis adalah wajar. Yang pasti dari musyawarah yang diambil dengan suara terbanyak maka hakim menolak eksepsi Uci. "Atas putusan ini terdakwa berhak mengajukan upaya hukum, tapi bersamaan dalam putusan akhir," ucapnya.
Uci mengaku mengerti atas putusan sela yang dibacakan kemarin. Majelis kemudian menunda dan akan melanjutkan sidang Susi dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Sidang lanjutan akan berlansung pada Senin 17 Maret 2014, dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU KPK.
Kasus Pemilukada Lebak, anak & menantu Atut diperiksa
Anggota Majelis Hakim Sofialdi menyatakan, surat dakwaan JPU KPK terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak cermat dan kabur.
Karena yang pasal digunakan kepada Uci tidak tepat. Bahkan kata dia, ada ketidaksesuaian dari uraian tindak pidana dengan dakwaan. Menurutnya, Uci bukanlah pelaku turut serta seperti yang didakwakan.
"Justru terdakwa mestinya didakwa sebagai penerima dengan Akil Mochtar. Surat dakwaan itu obscuur (kabur) dan harus dibatalkan," kata Hakim Sofialdi dalam pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/14).
Mestinya JPU KPK mendakwa Susi dengan pasal penyuapan khusus terhadap hakim melalui advokat. Pidana itu bisa digunakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 6 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Bukan pasal 12 huruf c seperti digunakan jaksa. "Dakwaan kesatu dan kedua JPU tidak cermat," tegasnya.
Meski demikian, majelis hakim memutus menolak keberatan yang diajukan oleh Susi terkait suap pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten dan Pemilukada Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar menegaskan, materi keberatan yang disampaikan Uci terlampau jauh. Karenanya harus diuji dalam persidangan. "Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar memeriksa dan memutus perkara," ujar hakim Gosen.
Meski hakim anggota III Sofialdi menyampaikan dissenting oppinion, majelis tetap menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dan sah. Menurutnya, perbedaan di antara majelis adalah wajar. Yang pasti dari musyawarah yang diambil dengan suara terbanyak maka hakim menolak eksepsi Uci. "Atas putusan ini terdakwa berhak mengajukan upaya hukum, tapi bersamaan dalam putusan akhir," ucapnya.
Uci mengaku mengerti atas putusan sela yang dibacakan kemarin. Majelis kemudian menunda dan akan melanjutkan sidang Susi dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Sidang lanjutan akan berlansung pada Senin 17 Maret 2014, dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU KPK.
Kasus Pemilukada Lebak, anak & menantu Atut diperiksa
(maf)