Emir nilai tuntutan jaksa tidak jelas
Senin, 10 Maret 2014 - 14:32 WIB
Emir nilai tuntutan jaksa tidak jelas
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izendrik Emir Moeis menilai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngawur atau tidak sesuai fakta sebenarnya.
"Faktanya itu enggak jelas," kata Emir kepada KORAN SINDO sebelum menaiki mobil tahanan di lobi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3/14)
Ketua Komisi XI DPR non-aktif ini mengklaim hubungan dan transfer uang dari Presiden Direktur Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sharaf Pirooz adalah bisnis semata. Karenanya dia dan kuasa hukum siap memberikan pleidoi.
"Saya punya bukti-buktinya. Akta-aktanya ada. Perusahaan ada, berdiri megah. Bukan cuman alasan itu. Bisnisnya betul jalan," klaimnya.
Jaksa menuntut Moeis empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Anggota JPU Supardi menuturkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima USD357.000 atau Rp4.055.877.000 dari Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate (Marubeni Inc) Jepang dalam pengurusan pemenangan tender Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung 2004.
Emir menilai tuntutan jaksa bukan segalanya karena masih ada pleidoi dan putusan hakim. Berikutnya ada tingkatan banding dan kasasi. "Novumnya banyak sekali," imbuhnya.
Dia mengklaim USD375.000 itu bukan uang suap. Itu uang pribadi Pirooz dan tidak ada hubungan dengan proyek PLTU Tarahan. "Uang itu buat dia (Pirooz) menghindari pajak. Tuntutan jaksa itu lain sama sekali 360 derajat, tidak sesuai fakta. Faktanya itu enggak jelas," tuturnya.
Berita:
Kasus PLTU Tarahan, Emir Moeis dituntut 4,5 tahun penjara
"Faktanya itu enggak jelas," kata Emir kepada KORAN SINDO sebelum menaiki mobil tahanan di lobi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3/14)
Ketua Komisi XI DPR non-aktif ini mengklaim hubungan dan transfer uang dari Presiden Direktur Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sharaf Pirooz adalah bisnis semata. Karenanya dia dan kuasa hukum siap memberikan pleidoi.
"Saya punya bukti-buktinya. Akta-aktanya ada. Perusahaan ada, berdiri megah. Bukan cuman alasan itu. Bisnisnya betul jalan," klaimnya.
Jaksa menuntut Moeis empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Anggota JPU Supardi menuturkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima USD357.000 atau Rp4.055.877.000 dari Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate (Marubeni Inc) Jepang dalam pengurusan pemenangan tender Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung 2004.
Emir menilai tuntutan jaksa bukan segalanya karena masih ada pleidoi dan putusan hakim. Berikutnya ada tingkatan banding dan kasasi. "Novumnya banyak sekali," imbuhnya.
Dia mengklaim USD375.000 itu bukan uang suap. Itu uang pribadi Pirooz dan tidak ada hubungan dengan proyek PLTU Tarahan. "Uang itu buat dia (Pirooz) menghindari pajak. Tuntutan jaksa itu lain sama sekali 360 derajat, tidak sesuai fakta. Faktanya itu enggak jelas," tuturnya.
Berita:
Kasus PLTU Tarahan, Emir Moeis dituntut 4,5 tahun penjara
(dam)