Andi didakwa perkaya diri, orang lain dan korporasi
Senin, 10 Maret 2014 - 06:12 WIB
Andi didakwa perkaya diri, orang lain dan korporasi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Oleharaga (Menpor) Andi Alifian Mallarangeng akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3/14).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu didakwa dengan menggunakan dakwaan pertama dan atau kedua.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dalam dakwaan pertama Andi Mallarangeng didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Dakwaan kedua, kakak kandung Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangeng ini dikenakan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
"Tadi saya tanya (Direktur Penuntutan), dakwaannya ya pasal-pasal itu," ujar Johan saat dihubungi KORAN SINDO, Jakarta, Minggu 9 Maret 2014.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp463,668 miliar, seperti perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 konstruksinya seperti itu," terangnya.
Johan menuturkan, penarapan pasal itu bukan tanpa alasan. Menurut KPK dan berdasar bukti-bukti yang dimiliki, sebagai penyelenggara negara Andi diduga melakukan tipikor.
"Iya. Dia disangka karena dia penyelenggara negara. Posisinya apa? Dia adalah PA. Kaitannya sama Hambalang," bebernya.
Selanjutnya ungkap Johan, pasal 55 ayat (1) ke-(1) yang di-juncto-kan tentu berimplikasi terhadap keterlibatan pihak lain. "Ada didakwa bersama-sama pihak lain yang turut serta. Cuma kan saya enggak tahu bunyi detailnya kayak bagaimana," tukasnya.
Johan menambahkan, konstruksi dakwaan Andi tentu dituangkan secara detail kronolgisnya. Misalnya, ketika muncul di dakwaan terdakwa Deddy Kusdinar yakni, pertemuan akhir 2009 di rumah pribadi Andi yang dihadiri mantan Seskemenpora Wafid Muharam, Deddy, dan beberapa pihak di mana Andi merespon kekhawatiran Wafid soal anggaran sekitar Rp2,5 triliun akan mendapat hambatan dari Komisi X.
Kemudian ditanggapi Andi bahwa Komisi X adalah teman-temanya. Serta memerintahkan Wafid mempersiapakan bahan usulan pengajuan penambahan anggaran dari Rp125 miliar ke Rp2,5 triliun ke DPR.
"Itu materi yang berkaitan dengan Andi Mallartangeng. Kan jalinan ceritanya terkait Andi, kemungkinan besar ada juga di dakwaan," tegasnya.
Manurutnya, KPK mempersilakan kuasa hukum Andi yang menyampaikan bahwa Choel (Andi Zulkarnain) yang menerima uang Rp4 miliar dan USD550.000 dan bukan Andi yang harus bertanggung jawab. Menurut Johan, semua itu nanti akan diuji di pengadilan.
Lanjutnya, KPK tidak ingin berdebat soal materi di luar pengadilan sebelum surat dakwaan dibacakan. Dia hanya memastikan, KPK sudah siap membuktikan semua yang akan didakwakan kepada Andi serta semua fakta yang dituangkan.
"KPK siap dengan bukti-bukti yang kuat, yang firm, bahwa ada dugaan andi melakukan seperti yang didakwakan," tandasnya.
Berita:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu didakwa dengan menggunakan dakwaan pertama dan atau kedua.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dalam dakwaan pertama Andi Mallarangeng didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Dakwaan kedua, kakak kandung Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangeng ini dikenakan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
"Tadi saya tanya (Direktur Penuntutan), dakwaannya ya pasal-pasal itu," ujar Johan saat dihubungi KORAN SINDO, Jakarta, Minggu 9 Maret 2014.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp463,668 miliar, seperti perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 konstruksinya seperti itu," terangnya.
Johan menuturkan, penarapan pasal itu bukan tanpa alasan. Menurut KPK dan berdasar bukti-bukti yang dimiliki, sebagai penyelenggara negara Andi diduga melakukan tipikor.
"Iya. Dia disangka karena dia penyelenggara negara. Posisinya apa? Dia adalah PA. Kaitannya sama Hambalang," bebernya.
Selanjutnya ungkap Johan, pasal 55 ayat (1) ke-(1) yang di-juncto-kan tentu berimplikasi terhadap keterlibatan pihak lain. "Ada didakwa bersama-sama pihak lain yang turut serta. Cuma kan saya enggak tahu bunyi detailnya kayak bagaimana," tukasnya.
Johan menambahkan, konstruksi dakwaan Andi tentu dituangkan secara detail kronolgisnya. Misalnya, ketika muncul di dakwaan terdakwa Deddy Kusdinar yakni, pertemuan akhir 2009 di rumah pribadi Andi yang dihadiri mantan Seskemenpora Wafid Muharam, Deddy, dan beberapa pihak di mana Andi merespon kekhawatiran Wafid soal anggaran sekitar Rp2,5 triliun akan mendapat hambatan dari Komisi X.
Kemudian ditanggapi Andi bahwa Komisi X adalah teman-temanya. Serta memerintahkan Wafid mempersiapakan bahan usulan pengajuan penambahan anggaran dari Rp125 miliar ke Rp2,5 triliun ke DPR.
"Itu materi yang berkaitan dengan Andi Mallartangeng. Kan jalinan ceritanya terkait Andi, kemungkinan besar ada juga di dakwaan," tegasnya.
Manurutnya, KPK mempersilakan kuasa hukum Andi yang menyampaikan bahwa Choel (Andi Zulkarnain) yang menerima uang Rp4 miliar dan USD550.000 dan bukan Andi yang harus bertanggung jawab. Menurut Johan, semua itu nanti akan diuji di pengadilan.
Lanjutnya, KPK tidak ingin berdebat soal materi di luar pengadilan sebelum surat dakwaan dibacakan. Dia hanya memastikan, KPK sudah siap membuktikan semua yang akan didakwakan kepada Andi serta semua fakta yang dituangkan.
"KPK siap dengan bukti-bukti yang kuat, yang firm, bahwa ada dugaan andi melakukan seperti yang didakwakan," tandasnya.
Berita:
(kur)