Andi didakwa perkaya diri, orang lain dan korporasi

Senin, 10 Maret 2014 - 06:12 WIB
Andi didakwa perkaya...
Andi didakwa perkaya diri, orang lain dan korporasi
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Oleharaga (Menpor) Andi Alifian Mallarangeng akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3/14).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu didakwa dengan menggunakan dakwaan pertama dan atau kedua.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dalam dakwaan pertama Andi Mallarangeng didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Dakwaan kedua, kakak kandung Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangeng ini dikenakan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

"Tadi saya tanya (Direktur Penuntutan), dakwaannya ya pasal-pasal itu," ujar Johan saat dihubungi KORAN SINDO, Jakarta, Minggu 9 Maret 2014.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp463,668 miliar, seperti perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 konstruksinya seperti itu," terangnya.

Johan menuturkan, penarapan pasal itu bukan tanpa alasan. Menurut KPK dan berdasar bukti-bukti yang dimiliki, sebagai penyelenggara negara Andi diduga melakukan tipikor.

"Iya. Dia disangka karena dia penyelenggara negara. Posisinya apa? Dia adalah PA. Kaitannya sama Hambalang," bebernya.

Selanjutnya ungkap Johan, pasal 55 ayat (1) ke-(1) yang di-juncto-kan tentu berimplikasi terhadap keterlibatan pihak lain. "Ada didakwa bersama-sama pihak lain yang turut serta. Cuma kan saya enggak tahu bunyi detailnya kayak bagaimana," tukasnya.

Johan menambahkan, konstruksi dakwaan Andi tentu dituangkan secara detail kronolgisnya. Misalnya, ketika muncul di dakwaan terdakwa Deddy Kusdinar yakni, pertemuan akhir 2009 di rumah pribadi Andi yang dihadiri mantan Seskemenpora Wafid Muharam, Deddy, dan beberapa pihak di mana Andi merespon kekhawatiran Wafid soal anggaran sekitar Rp2,5 triliun akan mendapat hambatan dari Komisi X.

Kemudian ditanggapi Andi bahwa Komisi X adalah teman-temanya. Serta memerintahkan Wafid mempersiapakan bahan usulan pengajuan penambahan anggaran dari Rp125 miliar ke Rp2,5 triliun ke DPR.

"Itu materi yang berkaitan dengan Andi Mallartangeng. Kan jalinan ceritanya terkait Andi, kemungkinan besar ada juga di dakwaan," tegasnya.

Manurutnya, KPK mempersilakan kuasa hukum Andi yang menyampaikan bahwa Choel (Andi Zulkarnain) yang menerima uang Rp4 miliar dan USD550.000 dan bukan Andi yang harus bertanggung jawab. Menurut Johan, semua itu nanti akan diuji di pengadilan.

Lanjutnya, KPK tidak ingin berdebat soal materi di luar pengadilan sebelum surat dakwaan dibacakan. Dia hanya memastikan, KPK sudah siap membuktikan semua yang akan didakwakan kepada Andi serta semua fakta yang dituangkan.

"KPK siap dengan bukti-bukti yang kuat, yang firm, bahwa ada dugaan andi melakukan seperti yang didakwakan," tandasnya.

Berita:
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved