KPU sulit jamin anak kecil tak terlibat kampanye
Jum'at, 07 Maret 2014 - 18:49 WIB
KPU sulit jamin anak kecil tak terlibat kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, saat kampanye nasional mempertentangkan dasar negara, dan melibatkan anak di bawah usia 17 tahun.
Kendati begitu, KPU tak menjamin peserta pemilu akan mematuhi aturan tersebut. Contohnya, soal larangan melibatkan anak kecil di bawah umur, aturan itu kerap dilanggar oleh peserta pemilu.
"Kita tidak mengetahui nanti kejadiannya akan seperti apa. Tapi kalau bisa prepare, akan lebih baik," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Oleh sebab itu, KPU mengimbau, agar peserta pemilu memperhatikan dan menaati aturan tersebut. Menurut Ferry, hal itu dimungkinkan agar anak di bawah usia tetap tak dilibatkan dalam kampanye. Tetapi, jika hal tersebut terjadi, maka panitia kampanye diminta menyediakan tempat khusus bagi mereka. "Misalkan partai mengelompokkan supaya anak-anak tidak masuk dalam arena kampanye," ujarnya.
Dia menambahkan, KPU sudah menekankan, agar kegiatan kampanye dan rapat umum terbuka dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian. Cara tersebut untuk mengurangi tingkat pelanggaran saat kampanye. "Supaya mereka bisa mengetahui aktivitas yang dilakukan dalam kampanye, hal yang dilarang itu ada dalam aturan," imbuhnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan kampanye nasional akan digelar pada 16 Maret sampai 5 April 2014. KPU membagi jadwal dan zona kampanye berbasis provinsi, yakni empat partai yang melakukan kampanye dalam satu provinsi.
Selain itu, dalam kegiatan kampanye, parpol dan caleg DPD terlebih dahulu untuk mendaftarkan jurkamnya. Partai dipersilakan untuk menunjuk jurkam dari pengurus parpol, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau kota, perorangan atau bahkan organisasi penyelenggara kegiatan kampanye pemilu atau event organizer pemilu.
Bagi jurkam nasional, yakni calon anggota DPR, jurkam didaftarkan pengurus parpol di tingkat pusat. Sedangkan, untuk DPRD Tingkat Provinsi dan kabupaten atau kota, partai bisa mendaftarkan ke KPU Provinsi dan kabupaten atau kota.
Kendati begitu, KPU tak menjamin peserta pemilu akan mematuhi aturan tersebut. Contohnya, soal larangan melibatkan anak kecil di bawah umur, aturan itu kerap dilanggar oleh peserta pemilu.
"Kita tidak mengetahui nanti kejadiannya akan seperti apa. Tapi kalau bisa prepare, akan lebih baik," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Oleh sebab itu, KPU mengimbau, agar peserta pemilu memperhatikan dan menaati aturan tersebut. Menurut Ferry, hal itu dimungkinkan agar anak di bawah usia tetap tak dilibatkan dalam kampanye. Tetapi, jika hal tersebut terjadi, maka panitia kampanye diminta menyediakan tempat khusus bagi mereka. "Misalkan partai mengelompokkan supaya anak-anak tidak masuk dalam arena kampanye," ujarnya.
Dia menambahkan, KPU sudah menekankan, agar kegiatan kampanye dan rapat umum terbuka dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian. Cara tersebut untuk mengurangi tingkat pelanggaran saat kampanye. "Supaya mereka bisa mengetahui aktivitas yang dilakukan dalam kampanye, hal yang dilarang itu ada dalam aturan," imbuhnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan kampanye nasional akan digelar pada 16 Maret sampai 5 April 2014. KPU membagi jadwal dan zona kampanye berbasis provinsi, yakni empat partai yang melakukan kampanye dalam satu provinsi.
Selain itu, dalam kegiatan kampanye, parpol dan caleg DPD terlebih dahulu untuk mendaftarkan jurkamnya. Partai dipersilakan untuk menunjuk jurkam dari pengurus parpol, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau kota, perorangan atau bahkan organisasi penyelenggara kegiatan kampanye pemilu atau event organizer pemilu.
Bagi jurkam nasional, yakni calon anggota DPR, jurkam didaftarkan pengurus parpol di tingkat pusat. Sedangkan, untuk DPRD Tingkat Provinsi dan kabupaten atau kota, partai bisa mendaftarkan ke KPU Provinsi dan kabupaten atau kota.
(maf)