KPU larang kepala desa kampanye
Jum'at, 07 Maret 2014 - 18:23 WIB
KPU larang kepala desa kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Kurang dari sembilan hari lagi atau lebih tepatnya 16 Maret 2014, kegiatan kampanye nasional dan rapat umum terbuka segera dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk peserta pemilu seperti partai politik (parpol) dan calon anggota DPD.
Namun, KPU melarang beberapa pejabat negara untuk mengikuti kampanye nasional tersebut. Selain pejabat negara semisal Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPU juga melarang pemerintah tingkat desa atau kelurahan ikut kampanye.
"Ada beberapa pejabat yang tidak boleh kampanye memang, seperti MA, BPK, kepala desa pun tidak diperkenankan," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dia khawatir, jika pejabat negara seperti kepala desa mengikuti kampanye, akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Menurutnya, pelibatan atau keikutsertaan kepala desa dalam kampanye sangat riskan. "Itulah kenapa dulu dalam proses persyaratan (calon legislatif) kepala desa harus mundur," ujarnya.
Namun demikian, Ferry tak menyebutkan satu persatu mana saja pejabat negara di tingkat lembaga negara dan pemerintahan desa yang dilarang ikut kampanye. Kata dia, larangan tersebut untuk menghindari konflik kepentingan. "Ya (kepala desa) enggak boleh berkampanye saja," tambahnya.
KPU berasalan larangan tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, dan diperkuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang kampanye pemilu DPR, DPD dan DPRD, sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013.
Namun, KPU melarang beberapa pejabat negara untuk mengikuti kampanye nasional tersebut. Selain pejabat negara semisal Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPU juga melarang pemerintah tingkat desa atau kelurahan ikut kampanye.
"Ada beberapa pejabat yang tidak boleh kampanye memang, seperti MA, BPK, kepala desa pun tidak diperkenankan," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dia khawatir, jika pejabat negara seperti kepala desa mengikuti kampanye, akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Menurutnya, pelibatan atau keikutsertaan kepala desa dalam kampanye sangat riskan. "Itulah kenapa dulu dalam proses persyaratan (calon legislatif) kepala desa harus mundur," ujarnya.
Namun demikian, Ferry tak menyebutkan satu persatu mana saja pejabat negara di tingkat lembaga negara dan pemerintahan desa yang dilarang ikut kampanye. Kata dia, larangan tersebut untuk menghindari konflik kepentingan. "Ya (kepala desa) enggak boleh berkampanye saja," tambahnya.
KPU berasalan larangan tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, dan diperkuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang kampanye pemilu DPR, DPD dan DPRD, sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013.
(maf)