Jimly: Revisi KUHAP & KUHP tidak tepat momentumnya

Kamis, 06 Maret 2014 - 22:00 WIB
Jimly: Revisi KUHAP...
Jimly: Revisi KUHAP & KUHP tidak tepat momentumnya
A A A
Sindonews.com - Perubahan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dilakukan oleh pemerintah terus bergulir dan menjadi polemik sampai saat ini.

Namun, menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, wacana perubahan RUU KUHAP dan KUHP saat ini tidak tepat momentumnya. Pasalnya, untuk mengubah banyaknya pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP dibutuhkan waktu minimal setahun.

"Jangan-jangan jumlah pasal yang banyak ini tidak cukup waktunya. Kalau bisa, jangan ditargetkan selesai tahun ini juga. Butuh proses yang panjang untuk merevisi banyaknya pasal dalam KUHAP dan KUHP," tegas Jimly di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014).

Selain itu, Jimly juga menyesalkan RUU KUHAP dan KUHP baru direvisi saat ini, setelah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin selama 10 tahun sebagai Presiden RI.

"Pengajuan KUHAP dan KUHP ini telat. Kenapa baru diajukan sekarang dan tidak diajukan kemarin-kemarin?" pungkas Jimly.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada 9 pasal dalan RUU KUHAP yang berpotensi mengekang KPK. Pasal-pasal itu antara lain adanya kewajiban jaksa penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada hakim pemeriksa pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.

Dampaknya penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Selain itu, ada ketentuan penahanan terkait penyidikan diserahkan kepada kejaksaan.

Kemudian, aturan yang memberikan kewenangan hakim bisa menangguhkan penahanan tersangka KPK. Berkaitan upaya penyitaan juga harus mendapatkan persetujuan hakim pemeriksa pendahuluan, penyadapan harus dilakukan dengan persetujuan hakim pemeriksa.

Baca berita:
DPR: KPK enggak perlu heboh tanggapi RUU KUHAP
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved