Jimly: Revisi KUHAP & KUHP tidak tepat momentumnya

Kamis, 06 Maret 2014 - 22:00 WIB
Jimly: Revisi KUHAP & KUHP tidak tepat momentumnya
Jimly: Revisi KUHAP & KUHP tidak tepat momentumnya
A A A
Sindonews.com - Perubahan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dilakukan oleh pemerintah terus bergulir dan menjadi polemik sampai saat ini.

Namun, menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, wacana perubahan RUU KUHAP dan KUHP saat ini tidak tepat momentumnya. Pasalnya, untuk mengubah banyaknya pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP dibutuhkan waktu minimal setahun.

"Jangan-jangan jumlah pasal yang banyak ini tidak cukup waktunya. Kalau bisa, jangan ditargetkan selesai tahun ini juga. Butuh proses yang panjang untuk merevisi banyaknya pasal dalam KUHAP dan KUHP," tegas Jimly di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014).

Selain itu, Jimly juga menyesalkan RUU KUHAP dan KUHP baru direvisi saat ini, setelah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin selama 10 tahun sebagai Presiden RI.

"Pengajuan KUHAP dan KUHP ini telat. Kenapa baru diajukan sekarang dan tidak diajukan kemarin-kemarin?" pungkas Jimly.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada 9 pasal dalan RUU KUHAP yang berpotensi mengekang KPK. Pasal-pasal itu antara lain adanya kewajiban jaksa penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada hakim pemeriksa pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.

Dampaknya penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Selain itu, ada ketentuan penahanan terkait penyidikan diserahkan kepada kejaksaan.

Kemudian, aturan yang memberikan kewenangan hakim bisa menangguhkan penahanan tersangka KPK. Berkaitan upaya penyitaan juga harus mendapatkan persetujuan hakim pemeriksa pendahuluan, penyadapan harus dilakukan dengan persetujuan hakim pemeriksa.

Baca berita:
DPR: KPK enggak perlu heboh tanggapi RUU KUHAP
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9866 seconds (0.1#10.140)