Jimly: Revisi KUHAP & KUHP tidak tepat momentumnya

Kamis, 06 Maret 2014 - 22:00 WIB
Jimly: Revisi KUHAP...
Jimly: Revisi KUHAP & KUHP tidak tepat momentumnya
A A A
Sindonews.com - Perubahan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dilakukan oleh pemerintah terus bergulir dan menjadi polemik sampai saat ini.

Namun, menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, wacana perubahan RUU KUHAP dan KUHP saat ini tidak tepat momentumnya. Pasalnya, untuk mengubah banyaknya pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP dibutuhkan waktu minimal setahun.

"Jangan-jangan jumlah pasal yang banyak ini tidak cukup waktunya. Kalau bisa, jangan ditargetkan selesai tahun ini juga. Butuh proses yang panjang untuk merevisi banyaknya pasal dalam KUHAP dan KUHP," tegas Jimly di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014).

Selain itu, Jimly juga menyesalkan RUU KUHAP dan KUHP baru direvisi saat ini, setelah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin selama 10 tahun sebagai Presiden RI.

"Pengajuan KUHAP dan KUHP ini telat. Kenapa baru diajukan sekarang dan tidak diajukan kemarin-kemarin?" pungkas Jimly.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada 9 pasal dalan RUU KUHAP yang berpotensi mengekang KPK. Pasal-pasal itu antara lain adanya kewajiban jaksa penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada hakim pemeriksa pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.

Dampaknya penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Selain itu, ada ketentuan penahanan terkait penyidikan diserahkan kepada kejaksaan.

Kemudian, aturan yang memberikan kewenangan hakim bisa menangguhkan penahanan tersangka KPK. Berkaitan upaya penyitaan juga harus mendapatkan persetujuan hakim pemeriksa pendahuluan, penyadapan harus dilakukan dengan persetujuan hakim pemeriksa.

Baca berita:
DPR: KPK enggak perlu heboh tanggapi RUU KUHAP
(kri)
Berita Terkait
KUHP Tak Berlaku bagi...
KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Berita Terkini
Maman Abdurrahman Jadi...
Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti 2025-2029
10 menit yang lalu
Indo Defence 2025 Libatkan...
Indo Defence 2025 Libatkan Pelaku Industri Pertahanan dan Negara Sahabat
27 menit yang lalu
Pakar Pidana: Penegak...
Pakar Pidana: Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat
42 menit yang lalu
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
1 jam yang lalu
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
1 jam yang lalu
Mitigasi Daerah dalam...
Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN
1 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved