Terlibat kampanye caleg, PNS diancam pecat
Kamis, 06 Maret 2014 - 21:10 WIB
Terlibat kampanye caleg, PNS diancam pecat
A
A
A
Sindonews.com - Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blitar diperingatkan untuk tidak terlibat aktif dalam pemenangan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif 9 April mendatang.
Selain sanksi teguran, PNS bandel bisa terancam hukuman berat, berupa pemberhentian tidak hormat.
"Sebab sesuai ketentuanya, PNS harus netral," ujar Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar Mujianto kepada wartawan, Kamis (6/3/2014).
Di lingkungan Pemkab Blitar sedikitnya terdapat 16 ribu PNS. Jumlah tersebut tersebar mulai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga tenaga pengajar (guru).
Menurut Mujianto, UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menggaris tegas PNS dilarang ikut kegiatan kampanye. Begitu juga melakukan kegiatan pemenangan salah satu partai politik maupun caleg.
"Netralitas ini sifatnya wajib. Berlaku pada pemilu legislatif dan pemilu presiden (pilpres). Jika dilanggar, sanksi siap dijatuhkan," tegasnya.
Di setiap kesempatan, Mujianto mengaku terus mensosialisasikan hal itu. Ia berharap pesta demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Blitar berjalan dengan baik.
"Sebab jika tidak netral tentunya memicu munculnya konflik. Sementara harapan kita agenda politik bisa berjalan dengan baik, " pungkasnya.
Dari pantauan Sindo di lapangan, faktanya netralitas PNS tidak mudah dijalankan. Hal itu mengingat adanya kepentingan serta hubungan kekerabatan antara kedua belah pihak.
Terutama untuk PNS yang memiliki kewenangan anggaran. Secara tidak langsung memiliki kepentingan dengan seorang anggota legislatif. Hal itu mengingat proses perencanaan dan pembahasan APBD tidak bisa lepas dari kuasa legislatif.
Di luar itu, para caleg tidak sedikit yang memanfaatkan peran strategis PNS yang berada di lingkup sekretaris desa. Sebab selain kepala desa, sekdes juga berhubungan langsung dengan masyarakat.
Menurut Imam, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Wonodadi, sebagai perundangan, aturan netralitas PNS sangat mudah disampaikan. Namun faktanya terlalu sulit untuk dipraktikan.
"Sebab di lapangan banyak celah bagaimana para PNS melanggar aturan tersebut dengan aman. Selain itu, tentunya, petugas tidak akan terus terusan mengawasi setiap gerak PNS," ujarnya.
Selain sanksi teguran, PNS bandel bisa terancam hukuman berat, berupa pemberhentian tidak hormat.
"Sebab sesuai ketentuanya, PNS harus netral," ujar Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar Mujianto kepada wartawan, Kamis (6/3/2014).
Di lingkungan Pemkab Blitar sedikitnya terdapat 16 ribu PNS. Jumlah tersebut tersebar mulai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga tenaga pengajar (guru).
Menurut Mujianto, UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menggaris tegas PNS dilarang ikut kegiatan kampanye. Begitu juga melakukan kegiatan pemenangan salah satu partai politik maupun caleg.
"Netralitas ini sifatnya wajib. Berlaku pada pemilu legislatif dan pemilu presiden (pilpres). Jika dilanggar, sanksi siap dijatuhkan," tegasnya.
Di setiap kesempatan, Mujianto mengaku terus mensosialisasikan hal itu. Ia berharap pesta demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Blitar berjalan dengan baik.
"Sebab jika tidak netral tentunya memicu munculnya konflik. Sementara harapan kita agenda politik bisa berjalan dengan baik, " pungkasnya.
Dari pantauan Sindo di lapangan, faktanya netralitas PNS tidak mudah dijalankan. Hal itu mengingat adanya kepentingan serta hubungan kekerabatan antara kedua belah pihak.
Terutama untuk PNS yang memiliki kewenangan anggaran. Secara tidak langsung memiliki kepentingan dengan seorang anggota legislatif. Hal itu mengingat proses perencanaan dan pembahasan APBD tidak bisa lepas dari kuasa legislatif.
Di luar itu, para caleg tidak sedikit yang memanfaatkan peran strategis PNS yang berada di lingkup sekretaris desa. Sebab selain kepala desa, sekdes juga berhubungan langsung dengan masyarakat.
Menurut Imam, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Wonodadi, sebagai perundangan, aturan netralitas PNS sangat mudah disampaikan. Namun faktanya terlalu sulit untuk dipraktikan.
"Sebab di lapangan banyak celah bagaimana para PNS melanggar aturan tersebut dengan aman. Selain itu, tentunya, petugas tidak akan terus terusan mengawasi setiap gerak PNS," ujarnya.
(lns)