Wawan didakwa suap Akil Rp1 M
Kamis, 06 Maret 2014 - 10:54 WIB
Wawan didakwa suap Akil Rp1 M
A
A
A
Sindonews.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
"Dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya, agar M Akil selaku ketua panel, mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin, sebagai pasangan calon Bupati Lebak periode 2013-2018," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo, saat membacakan dakwaan di Gedung Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten.
"Dan memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) Lebak," tukasnya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada 31 Agustus 2013, diikuti tiga pasang calon yakni, Pepep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. KPU pada 8 September 2013 menetapkan, pasangan nomor urut tiga, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih. Kemudian Amir-Hamzah mengajukan gugatan ke MK.
Atas hasil rapat pleno KPU tersebut, pada 9 September 2013, dilakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah dan Kasmin.
Suap Bupati Lebak ke Akil dimodali Atut
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
"Dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya, agar M Akil selaku ketua panel, mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin, sebagai pasangan calon Bupati Lebak periode 2013-2018," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo, saat membacakan dakwaan di Gedung Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten.
"Dan memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) Lebak," tukasnya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada 31 Agustus 2013, diikuti tiga pasang calon yakni, Pepep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. KPU pada 8 September 2013 menetapkan, pasangan nomor urut tiga, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih. Kemudian Amir-Hamzah mengajukan gugatan ke MK.
Atas hasil rapat pleno KPU tersebut, pada 9 September 2013, dilakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah dan Kasmin.
Suap Bupati Lebak ke Akil dimodali Atut
(maf)