Bawaslu dinilai lambat tindak peserta pemilu nakal
Rabu, 05 Maret 2014 - 22:23 WIB
Bawaslu dinilai lambat tindak peserta pemilu nakal
A
A
A
Sindonews.com - Organisasi Paralegal Pemilu menilai hampir semua peserta pemilu baik partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) kerap melanggar aturan pemilu yang sudah disepakati bersama.
"(Pelanggaran) ini menunjukkan kalau peserta pemilu memang sangat tidak tertib," tegas Paralegal Pemilu Hari Winarto, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Contoh paling sederhana, kata dia, soal pemasangan alat peraga. Pemasangan alat peraga seharusnya dilakukan di zona yang sudah ditentukan penyelenggara pemilu. Namun, praktiknya banyak peserta pemilu yang melanggar.
"Tapi ternyata banyak caleg yang banyak masing-masing foto sendiri dan masang di tempat umum seperti di tiang listrik," ujarnya.
Terkait kondisi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai lambat dalam menindaklanjuti. Padahal secara kasat mata pelanggaran tersebut ada di depan mata dan dipertontonkan setiap hari. Tetapi, Bawaslu justru sering menunggu laporan tersebut datang dari masyarakat.
"Kalau liat foto caleg di tempat umum, itu kan enggak perlu pembuktian lebih dalam," ungkapnya
Dia menambahkan, baik laporan yang disampaikan masyarakat, atau temuan sendiri Bawaslu harus diungkap kembali ke publik. Sedangkan, laporan dari masyarakat harus ditindaklanjuti paling lambat lima hari setelah laporan tersebut diserahkan.
"(Pelanggaran) ini menunjukkan kalau peserta pemilu memang sangat tidak tertib," tegas Paralegal Pemilu Hari Winarto, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Contoh paling sederhana, kata dia, soal pemasangan alat peraga. Pemasangan alat peraga seharusnya dilakukan di zona yang sudah ditentukan penyelenggara pemilu. Namun, praktiknya banyak peserta pemilu yang melanggar.
"Tapi ternyata banyak caleg yang banyak masing-masing foto sendiri dan masang di tempat umum seperti di tiang listrik," ujarnya.
Terkait kondisi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai lambat dalam menindaklanjuti. Padahal secara kasat mata pelanggaran tersebut ada di depan mata dan dipertontonkan setiap hari. Tetapi, Bawaslu justru sering menunggu laporan tersebut datang dari masyarakat.
"Kalau liat foto caleg di tempat umum, itu kan enggak perlu pembuktian lebih dalam," ungkapnya
Dia menambahkan, baik laporan yang disampaikan masyarakat, atau temuan sendiri Bawaslu harus diungkap kembali ke publik. Sedangkan, laporan dari masyarakat harus ditindaklanjuti paling lambat lima hari setelah laporan tersebut diserahkan.
(kri)