Pengacara: KPK kok tidak jera sengsarakan Anas!
Rabu, 05 Maret 2014 - 21:55 WIB
Pengacara: KPK kok tidak jera sengsarakan Anas!
A
A
A
Sindonews.com - Handika Honggowongso, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum mempertanyakan keputusan KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kok KPK tidak jera-jeranya menyengsaran Mas AU (Anas Urbaningrum) ya? Dulu dibikin sprindik bocor," Kata Handika melalui pesan singkatnya, Rabu (5/3/2014).
Jika ada harta Anas diduga hasil korupsi, pihaknya juga tidak keberatan menyerahkannya kepada negara. Namun, jika diperoleh dengan cara halal, apakah negara akan merampas harta warganya.
Dia menegaskan, jika penyidik mau melakukan penyitaan, pihaknya meminta penjelasan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan supaya KPK tidak sewenang-wenang dalam melakukan penyitaan.
"Kepada siapa ya Mas AU harus berlindung, ketika lembaga (KPK) yang begitu full power itu telah diperdayai, baik oleh orang yang gemar mengobral fitnah dan juga dimanfaatkan oleh orang yang lagi berkuasa," kata dia.
Handika melihat, ada kepentingan politik di balik penetapan Anas sebagai tersangka TPPU. Dia menuturkan, ketika Anas menyatakan akan membuka lembaran baru terkait kasus Century, tiba-tiba ada yang mengancam akan dikenakan TPPU. Dia pun meminta KPK tetap adil dalam melakukan penegakan hukum.
"Ketika di penyelidikan terakhir, Mas AU akan ditunjukkan bukti yang bisa mengkaitkan antara Pilpres pasangan presiden tertentu dengan aliran dari Bank Century, tiba-tiba ini hari KPK umumkan Mas AU dikenakan tuduhan TPPU," tukasnya.
Baca berita:
Anas Urbaningrum disangka dua UU TPPU
"Kok KPK tidak jera-jeranya menyengsaran Mas AU (Anas Urbaningrum) ya? Dulu dibikin sprindik bocor," Kata Handika melalui pesan singkatnya, Rabu (5/3/2014).
Jika ada harta Anas diduga hasil korupsi, pihaknya juga tidak keberatan menyerahkannya kepada negara. Namun, jika diperoleh dengan cara halal, apakah negara akan merampas harta warganya.
Dia menegaskan, jika penyidik mau melakukan penyitaan, pihaknya meminta penjelasan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan supaya KPK tidak sewenang-wenang dalam melakukan penyitaan.
"Kepada siapa ya Mas AU harus berlindung, ketika lembaga (KPK) yang begitu full power itu telah diperdayai, baik oleh orang yang gemar mengobral fitnah dan juga dimanfaatkan oleh orang yang lagi berkuasa," kata dia.
Handika melihat, ada kepentingan politik di balik penetapan Anas sebagai tersangka TPPU. Dia menuturkan, ketika Anas menyatakan akan membuka lembaran baru terkait kasus Century, tiba-tiba ada yang mengancam akan dikenakan TPPU. Dia pun meminta KPK tetap adil dalam melakukan penegakan hukum.
"Ketika di penyelidikan terakhir, Mas AU akan ditunjukkan bukti yang bisa mengkaitkan antara Pilpres pasangan presiden tertentu dengan aliran dari Bank Century, tiba-tiba ini hari KPK umumkan Mas AU dikenakan tuduhan TPPU," tukasnya.
Baca berita:
Anas Urbaningrum disangka dua UU TPPU
(kri)